Pontianak, Media Kalbar
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar secara resmi melaksanakan penyerahan 2 (dua) tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada Penuntut Umum Kejari Sintang, Rabu (25/02/2026). Penyerahan dilakukan di Kantor Kejati Kalbar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Januari 2026.

Dua tersangka dan barang bukti yang diserahkan adalah tersangka Hendrikus Mada, A.Md.Kep yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Desa Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 yang berdasarkan hasil penyidikan dan audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai ± Rp 834.516.565,71.(delapan ratus tiga puluh empat juta lima ratus enam belas ribu lima ratus enam puluh lima rupiah koma tujuh puluh satu sen) yang telah dikembalikan ke rekening kas Desa Tinum Baru sebesar Rp.141.595.267,00 (seratus empat puluh satu juta lima ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) sehingga sisa kerugian negara sebesar Rp.692.921.298,71 (enam ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah koma tujuh puluh satu sen) dan tersangka Kereng yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Desa Nanga Segulang Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 yang berdasarkan hasil penyidikan dan audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai ± Rp 1.302.658.135, 51 (satu milyar tiga ratus dua juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus tiga puluh lima rupiah koma lima puluh satu sen).
Modus yang digunakan antara lain diduga berupa penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik desa, mark-up anggaran, serta pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya ditahan oleh Penuntut Umum 20 (dua puluh) hari kedepan sejak hari ini di Lapas Kelas Ii Pontianak
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta membenarkan bahwa Tahap II telah dilaksanakan sesuai ketentuan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap. “Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, tanggung jawab penahanan beralih kepada Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH.MH menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang kompromi terhadap praktik korupsi. “Dana desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan. Ketika anggaran itu diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan warga desa.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa harus diperketat. Aparat penegak hukum memastikan komitmen pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas, khususnya terhadap penyalahgunaan anggaran publik yang berdampak langsung pada masyarakat di tingkat desa. (*/Amad)











Comment