Majene-Sulbar, Media Kalbar
Laporan Pengaduan DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Majene tertanggal 4 Maret 2022 Pasal 385 KUHP di Polres Majene terkait Penyerobotan Tanah atau Perampasan Hak Milik berdasarkan sertifikat Hak No 741 Surat Ukur No. 14 tahun 1991 luas 258 M2 atas nama Abdullah Dg Baeduri oleh terlapor SA dkk sampai saat ini belum tuntas dan belum jelas status hukumnya.
Menurut Burhanudin Abdullah, SH Ketua Umum DPP LAKI dalam kunjungan kerjanya ke DPC Laki Se-Sulbar pada kamis 19 Januari 2023 Di Majene mengatakan bahwa perkara ini sudah jelas. “Karena pasal 385 KUHP ayat 1 adalah Norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain dalam hal ini adalah tanah secara melawan hukum. Salah satu tindakan kriminal dalam konteks pertanahan adalah penyerobotan tanah. Perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.” Jelas Burhanuddin melalu pers realesenya yang diterima Media Kalbar / Mediakalbarnews.com, Minggu (22/1/23).
Lanjut disampaikan Burhanuddin Abdullah, Perkara ini jelas alat bukti hukum nya sudah memiliki Sertifikat dari BPN dan bahkan pihak terlapor SA sudah pernah melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN No 95/G/2022/PTUN.MKS tertanggal 20 Sept 2022 tapi belum diputuskan malah menarik Gugatannya. “Karena oleh SA tidak memiliki alat bukti kepemilikannya mana bisa menggugat. Kan aneh. Harusnya pihak Polres Majene tidak ragu untuk menuntaskan kasus ini dengan menindaklanjutinya secara profesional dengan menetapkan tersangka. Bukan ragu ragu dan tidak jelas.” Tegasnya.
Menurut Bung Burhan, Tanah ini telah diserobot sejak tahun lebih kurang 1992. Bahkan pihak pemilik tanah pernah melarang membangun di lahan tersebut tapi malah oleh pihak terlapor melakukan perlawanan dengan memobilisasi massa .
“DPP Laki berkeyakinan bahwa untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja institusi Polri yang saat ini terpuruk akibat terjadinya beberapa peristiwa maka Polri Perlu membangun perubahan melalui Penegakan Hukum tanpa tebang pilih dan memberikan rasa aman dan mampu membuat rasa keadilan hukum bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan Misi Bapak Kapolri melalui POLRI PRESISI yakni Prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.” Tuturnya.
Burhanudin Abdullah, SH Ketum DPP LAKI sangat berharap kepada Bapak Kapolda untuk menindaklanjuti Perkara ini agar tuntas dan masyarakat akan merasa puas terhadap pelayanan Polri.
“Surat DPD Laki ini sudah dikirim ke Kapolda dengan Nomor 0088/DPP.LAKI/K.01.23 tertanggal 19 Januari 2023 yang ditembuskan ke Kapolri dan Bareskrim Polri serta Ombudsman RI Perwakilan Prov Sulbar.” Pungkasnya. (Amad)
Comment