Pontianak, Media Kalbar
Atas permintaan kuasa hukum warga ke Gubernur Kalbar untuk audiensi terkait kasus kriminalisasi dan penyerobotan lahan warga oleh PT. BAL dan PT Minamas di Desa Pelanjau Jaya Kabupaten Ketapang, akhirnya mereka diterima oleh Pemprov Kalbar dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk pihak perusahaan.
Terhadap itu Kuasa Hukum Warga Rusliyadi, SH menyampaikan apresiasi terhadap Gubernur Kalbar yang sudah memberikan kesempatan untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi warga Pelanjau Jaya Kabupaten Ketapang.
“Pertama kita sampaikan adanya ribuan hektar lahan warga yang diserobot oleh pihak Perusahaan, namun tidak dilakukan ganti rugi tanam tumbuh atau GRTT.” Kata Rusliyadi saat menyampaikan kepada Media Kalbar/ mediakalbarnews.com, Selasa (20/5).
Kemudian yang kedua, Lanjut Rusliyadi, terkait adanya aktivitas yang dilakukan oleh PT. Minamas sudah melakukan aktivitas perkebunan sawit dari tahun 1994 sampai sekarang tahun 2025 belum mempunyai ijin HGU, dimana lahan 20200 hektar ada lahan warga 1.600 hektar yang beririsan tumpang tindih yang digarap oleh perusahaan.
Rusliyadi juga menyampaikan bahwa PT Minamas juga melakukan aktivitas perkebunan sawit di kawasan hutan produksi, bahkan lahan yang disiapkan kurang lebih 4.500 hektas sudah diteliti tidak memenuhi syarat teknis. “Puluhan tahun tidak kantongi ijin HGU.” Ucapnya.
Audiensi yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Gubernur Kalbar, pada Selasa (20/5/2025) berlangsung di Ruang Rapat Arwana tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain kuasa hukum warga Rusliyadi, S.H., perwakilan dari kedua perusahaan, Forkopimda, Kepala Kanwil ATR/BPN, perwakilan Komnas HAM, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan masyarakat Desa Pelanjau Jaya.
Rusliyadi meminta selama ini belum ada penyelesaian secara komprehensif, “jangan ada lagi warga diintimidasi, dikriminalisasi, penembakan warga jangan sampai ada lagi, kita minta perlindungan untuk warga Pelanjau Jaya. Adanya juga pelanggaran HAM oleh perusahan karena ada hak warga yang tidak diberikan oleh Perusahaan.
Kisruh penyerobotan lahan warga oleh PT Minamas dan penembakan warga oleh oknum TNI-AU serta kriminalisasi terhadap warga ini menjadi perhatian nasional bahkan menjadi topik pembicaraan pada kunjungan kerja komisi II DPR RI beberapa hari lalu.
Kasus ini juga dilaporkan Oleh NCW Wilayah Kalimantan, Ibrahim MYH ke Pusat, dimana laporan tersebut ditujukan kepada 15 Instansi Kementerian/Lembaga di Pusat. “Ini agar masalah ini secepatnya bisa diselesaikan secara transparan dan tegas, termasuk penegakan hukum nya. Jangan main-main dengan masalah ini yang kalau dibiarkan akan menjadi konflik yang lebih besar. Jadi kita harap segera para pihak untuk bisa dengan cepat menyelesaikan masalah penyerobotan lahan dan penembakan warga serta kriminalisasi warga Pelanjau Jaya Kabupaten Ketapang. ” Ungkapnya. (Amad)
Comment