by

DPRD Landak Gelar RDP Sengketa Lahan Desa Jelimpo, Masyarakat Minta Izin Tambang CV Mitra Tani Dikaji Ulang dan Dibatalkan

LANDAK, Media Kalbar

Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Jelimpo menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Landak pada Selasa (26/5/2026), guna menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat terkait persoalan sengketa lahan dengan pihak CV Mitra Tani.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kabupaten Landak tersebut dihadiri lima anggota Komisi I yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Landak, Agus Sudiono, bersama anggota lainnya. Turut hadir pihak CV Mitra Tani dan Dinas Perizinan Kabupaten Landak.

Namun, masyarakat menyayangkan ketidakhadiran Kepala Desa Jelimpo, Camat Jelimpo, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat. Padahal persoalan yang dibahas menyangkut langsung wilayah serta masyarakat Desa Jelimpo.

Ketua Komisi I bersama para anggota juga menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran sejumlah pihak yang telah diundang dalam rapat tersebut, mengingat persoalan yang dibahas berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat di wilayah Kecamatan Jelimpo.

Dalam RDP itu dibahas persoalan sengketa lahan antara masyarakat Dusun Kase, Desa Jelimpo, Kecamatan Jelimpo, yang didampingi kuasa hukum masyarakat, Yohanes, S.H., dengan pihak CV Mitra Tani.

Di hadapan Komisi I DPRD Landak, perwakilan masyarakat, Daniel, menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki perusahaan, CV Mitra Tani telah memperoleh izin usaha pertambangan di wilayah Dusun Kase.

Namun menurut Daniel, keputusan terkait aktivitas di atas lahan masyarakat tetap harus mengedepankan persetujuan warga pemilik tanah.

“Izin memang dikeluarkan pemerintah, tetapi keputusan tertinggi terhadap lahan tetap ada pada masyarakat yang memiliki hak atas tanah. Tidak mungkin lahan masyarakat dipaksakan untuk digarap tanpa persetujuan pemiliknya,” ujarnya.

Daniel menegaskan masyarakat tidak menolak investasi yang masuk ke wilayah Jelimpo maupun Kabupaten Landak secara umum. Menurutnya, masyarakat justru mendukung hadirnya investasi selama dilakukan secara terbuka, ada sosialisasi, dan melibatkan warga yang memiliki lahan.

“Kami tidak melarang investor masuk. Justru kami senang kalau ada investasi yang membuka lapangan kerja untuk masyarakat. Tetapi harus ada keterbukaan dan komunikasi yang baik dengan masyarakat pemilik lahan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum masyarakat Yohanes, S.H., menegaskan warga secara tegas menolak izin usaha pertambangan (IUP) dan izin eksplorasi yang telah diterbitkan untuk pihak CV Mitra Tani di wilayah tersebut.

“Masyarakat meminta agar izin IUP maupun izin eksplorasi yang sudah diterbitkan dapat dikaji ulang bahkan dibatalkan, khususnya pada area yang masuk dalam lahan masyarakat dan pemukiman warga terdampak. Terlebih ada warga yang memiliki dokumen lengkap, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga perlu ada kepastian hukum yang jelas terhadap status lahan masyarakat yang diduga dicaplok tanpa melibatkan ataupun meminta persetujuan masyarakat,” ujar Yohanes.

Ia menegaskan masyarakat menginginkan perlindungan hukum serta kejelasan status kepemilikan atas tanah yang selama ini mereka kuasai dan tempati secara sah.

Sebelumnya, pada 16 Mei 2026, masyarakat bersama pihak terkait telah menandatangani berita acara penolakan berkaitan dengan permohonan izin pertambangan CV Mitra Tani di Kecamatan Jelimpo.

Dalam berita acara tersebut terdapat beberapa poin penting, di antaranya masyarakat menolak lahan milik mereka masuk dalam peta wilayah izin pertambangan.

Apabila kegiatan perusahaan tetap dilanjutkan, masyarakat meminta adanya kompensasi yang jelas dan sesuai bagi warga terdampak.

Terkait tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), masyarakat juga meminta agar komitmen tersebut benar-benar diperhatikan dan dijalankan secara nyata.

Selain itu, masyarakat mendorong pihak CV Mitra Tani untuk melakukan evaluasi ulang terhadap peta wilayah izin, sementara dinas terkait diminta melakukan monitoring terhadap seluruh izin yang telah diterbitkan.

Pihak perusahaan juga diminta mengajukan kembali penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam RDP yang digelar Komisi I DPRD Landak hari ini, pihak Komisi I DPRD Kabupaten Landak, masyarakat, dan pihak CV Mitra Tani akhirnya sepakat untuk melakukan pengkajian ulang terhadap izin yang telah diterbitkan, sekaligus menindaklanjuti pembebasan lahan masyarakat yang terdampak.

Kesepakatan itu diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari solusi yang adil, terbuka, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Jelimpo, khususnya warga yang terdampak langsung oleh aktivitas dan wilayah izin perusahaan.

Kuasa hukum masyarakat, Yohanes, S.H., menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut sampai ada kejelasan hukum dan penyelesaian yang berpihak pada hak-hak masyarakat.

“Harapan kami sederhana, hak masyarakat dihormati, status lahan menjadi jelas, dan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya saat diwawancarai awak media.

Sebelumnya, masyarakat Dusun Kase, Desa Jelimpo, Kecamatan Jelimpo, juga telah menjatuhkan sanksi hukum adat kepada pihak CV Mitra Tani pada 10 Mei 2026. Langkah itu dilakukan karena perusahaan dinilai telah melakukan pemetaan dan pemasangan patok di lahan masyarakat tanpa pemberitahuan maupun sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik tanah.

Masyarakat pun menyampaikan apresiasi kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Landak beserta seluruh anggota yang telah memfasilitasi rapat dengar pendapat tersebut.

Melalui forum ini, masyarakat berharap setiap persoalan yang terjadi di daerah dapat segera mendapat perhatian dan respons cepat dari wakil rakyat sebagai perpanjangan tangan masyarakat, sehingga persoalan yang dihadapi warga bisa memperoleh penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed