by

1.768 Pohon Kelapa Jadi Objek Gugatan, PN Sambas Gelar Sidang Lapangan Ke-4

Sambas, Media Kalbar

Pengadilan Negeri (PN) Sambas kembali menggelar sidang lapangan keempat dalam perkara sengketa lahan antara Liu Se Hiong selaku tergugat dan Muin sebagai tergugat,Kamis (23/4/2026).

Sidang berlangsung di dua lokasi objek sengketa, yakni di Desa Matang Tarap dan Desa Suah Api, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas.

Perkara perdata dengan Nomor 14/Pdt.G/2022/PN SBS tersebut kini memasuki agenda pemeriksaan bukti tambahan dari kedua belah pihak.

Puluhan personel dari Polres Sambas turut dikerahkan untuk melakukan pengamanan selama jalannya sidang lapangan.

Objek pertama berupa lahan seluas 57.000 meter persegi yang terletak di Desa Matang Tarap, serta objek kedua seluas 39.800 meter persegi di Desa Suah Api.

Kedua lahan tersebut sebelumnya telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sambas pada 18 Desember 2025, berdasarkan penetapan Ketua PN Sambas yang telah berkekuatan hukum tetap melalui rangkaian putusan hingga tingkat peninjauan kembali.

Dalam persidangan lapangan kali ini, fokus pemeriksaan juga mencakup sengketa tanam tumbuh berupa pohon kelapa yang berada di atas lahan milik Tergugat .

Kuasa hukum penggugat, Shopyan, SH,Kepada awak media ia menyampaikan bahwa terdapat sekitar 1.000 pohon kelapa di Matang Tarap dan 768 pohon di Desa Suah Api yang menjadi objek tuntutan ganti rugi.

“Sidang lapangan ini bertujuan memastikan secara objektif keberadaan pohon kelapa yang disengketakan. Dari hasil pemeriksaan, terbukti bahwa pohon-pohon tersebut ada lah milik Liu Se Hiong selaku Penggugat. ada di ke-dua lokasi,” ujarnya.

Dalam persidangan, hakim juga meminta keterangan dari pihak terkait. Liu Se Hiong menyatakan bahwa dirinya yang menanam pohon kelapa tersebut sejak tahun 1996, termasuk membuka lahan, menyiapkan bibit, merawat, hingga mengambil hasilnya sampai saat ini.

Meski kepemilikan tanah diakui milik Muin, pihak penggugat menegaskan bahwa yang menjadi pokok perkara adalah hak atas tanaman (tanam tumbuh) di atas lahan tersebut.

Pihaknya menolak apabila tanaman kelapa tersebut diambil tanpa adanya ganti rugi.

Gugatan yang diajukan bertujuan untuk memperoleh kompensasi atas total 1.768 pohon kelapa di dua lokasi tersebut.

Penggugat menyatakan bahwa penyelesaian dapat dilakukan melalui putusan pengadilan apabila tidak tercapai kesepakatan secara sukarela.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Sementara itu, pihak penggugat mengaku telah menyiapkan bukti dan saksi yang dinilai kuat untuk membuktikan bahwa tanaman kelapa tersebut merupakan hasil usaha dan pemeliharaan pihaknya sejak lama.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut perbedaan antara hak kepemilikan tanah dan hak atas tanam tumbuh, yang nantinya akan diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sambas. (Mk/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed