by

DPRD Sanggau Menolak Satu Dari 4 Raperda

SANGGAU, Media Kalbar
DPRD Kabupaten Sanggau menolak satu dari empat rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif. Raperda yang tak disetujui itu adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.Sementara tiga Raperda yang disetujui DPRD meliputi Raperda tentang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, Raperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2021-2036.“Dari empat Raperda, setelah mendalami, tiga kita setujui. Satu Raperda mengenai perangkat daerah belum bisa kita terima,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Acam usai memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) fraksi sekaligus persetujuan terhadap empat Raperda tersebut, Senin (16/8/2021).Legislator Partai Hanura ini menyebut, sebenarnya pihaknya akan menerima Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu. Namun setelah dipelajari lebih dalam, ternyata rancangan peraturan daerah tersebut prematur.Menurut Acam, Undang-undangan di atasnya yang mengatur lebih lanjut terkait hal tersebut belum terbit. Sementara Pemkab Sanggau sudah mengusulkan Raperda tersebut. Ia pun menyilakan pihak eksekutif untuk mengajukannya kembali tahun depan.“Itupun kalau Peraturan Menterinya sudah keluar,” ujar Acam.Sementara itu, Bupati Sanggau Paolus Hadi (PH) yang hadir saat paripurna mengatakan, pendapat akhir fraksi yang kemudian menjadi keputusan DPRD menjadi bagian yang harus disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalbar.“Sudah ada mekanisme pembahasan Raperda-nya, dan sudah ada pendapat akhir dari DPRD. Tentu pendapat akhir ini menjadi bagian yang harus kita sampaikan. Karena bupati harus menindaklanjuti ini sampai ke Pemprov. Secara prinsip kan alasannya juga jelas. Maka Raperda perangkat daerah itu ditunda, karena banyak juga peraturan yang harus dipenuhi,” kata PH usai paripurna.Bupati Sanggau dua periode ini mengaku tak masalah dengan penundaan Raperda tersebut.“Untuk saya sepanjang mekanismenya dipenuhi, tidak masalah. Yang akan kita konsultasikan kan tiga (Raperda). Satunya akan kita lihat perkembangan aturan. Itu juga saran dari fraksi-fraksi. Termasuklah pendapat kita juga, bahwa harus ada evaluasi juga. Ada banyak yang perlu dilihat, tetapi kita ikut petunjuk pusat. Jangan gegabah nanti malah tak tuntas,” Pungkasnya (MJ)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed