Pontianak, Media Kalbar
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah berdiri kokoh di atas rezim hukum perdata melalui kontrak, bukan serta-merta masuk ke ranah pidana. Namun dalam praktiknya, bayang-bayang hukum publik, khususnya pidana korupsi, dinilai terlalu jauh masuk dan menciptakan keresahan serius di kalangan penyelenggara negara maupun penyedia jasa.
Menurutnya, persoalan yang terjadi saat ini terletak pada kegagalan sebagian Aparat Penegak Hukum (APH) dalam membedakan antara kesalahan administratif dengan niat jahat (mens rea). Pola pikir yang menyamakan setiap persoalan PBJ sebagai tindak pidana korupsi disebutnya sebagai mindset berbahaya yang dapat mengganggu percepatan pembangunan.
“Kita sepakat korupsi harus di-nolkan. Tapi jangan semua persoalan didekati dengan pendekatan pidana,” tegasnya, Kamis, 04 Maret 2026
Secara hukum, ketika tanda tangan dibubuhkan di atas kontrak PBJ, maka berlaku asas pacta sunt servanda perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak. Kekurangan volume pekerjaan, deviasi spesifikasi, atau keterlambatan pelaksanaan merupakan bentuk wanprestasi, bukan otomatis korupsi.
Solusi atas persoalan tersebut sudah jelas dalam hukum kontrak:
Penambahan volume pekerjaan
Pengembalian kelebihan pembayaran
Pemutusan kontrak
Jika setiap kegagalan teknis langsung diproses pidana, maka eksistensi hukum kontrak menjadi tidak relevan. Bahkan secara ekstrem, Herman menyebut lebih baik hapus saja regulasi yang mengatur PBJ jika semua persoalan ujungnya pidana.
Ia merujuk pada regulasi seperti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang telah mengatur mekanisme penyelesaian secara administratif dan perdata.
Dalam sistem PBJ, terdapat mekanisme korektif yang jelas melalui Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO). Masa pemeliharaan diciptakan sebagai instrumen koreksi, di mana penyedia masih memiliki kewajiban hukum memperbaiki pekerjaan.
Menarik persoalan ke ranah pidana sebelum seluruh mekanisme administratif dan perdata diselesaikan disebutnya sebagai tindakan prematur. APH seharusnya menghormati proses audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Terkait isu kerugian negara, Herman menegaskan tidak setiap selisih angka adalah kerugian negara yang bersifat pidana. Korupsi mensyaratkan adanya niat jahat yang nyata, seperti suap, mark-up disengaja, atau proyek fiktif.
Sementara selisih pembayaran akibat kesalahan hitung atau kondisi lapangan adalah sengketa perdata yang dapat diselesaikan dengan pengembalian uang ke kas negara.
“Menyamakan keduanya adalah kesesatan hukum yang berdampak serius terhadap keberanian pejabat publik dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa dalam konteks tertentu, keberanian mengambil kebijakan demi kepentingan publik sangat penting. Namun jika setiap keputusan berisiko pidana akibat kesalahan administratif yang dicari-cari, maka lahirlah sikap apatis para pemangku kebijakan.
Jika tren “cari-cari kesalahan” terus berlanjut, Indonesia dinilai sedang menuju kehancuran ekosistem pembangunan. Dampaknya nyata:
Pembangunan melambat
Pejabat jujur memilih tidak bekerja daripada bekerja tapi dipenjara
Perusahaan berintegritas menjauhi proyek pemerintah karena risiko hukum tak masuk akal
Herman menegaskan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium — obat terakhir. Ia hanya boleh digunakan jika ditemukan bukti kuat pencurian uang negara seperti suap, proyek fiktif, atau mark-up yang disengaja.
Selama persoalan berkutat pada kualitas aspal, kekurangan semen, atau keterlambatan alat, maka itu adalah urusan kontrak. Titik.
Jika pendekatan pidana tetap dijadikan senjata utama dalam sengketa kontrak, maka sesungguhnya yang terjadi adalah sabotase terhadap pembangunan itu sendiri. Dan pada akhirnya, rakyatlah yang akan menjadi korban. (*/Amad)











Comment