by

Dramatis! Pedagang Sayur Ngabang Tikam Rekannya, Terduga Pelaku Diringkus

Landak, Media Kalbar

Dengan respons cepat dan terukur, Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Rakyat Ngabang (pasar sayur), Selasa (9/12/2025). Peristiwa berdarah tersebut sempat menggegerkan para pedagang dan pengunjung pasar.

Dari pemeriksaan kepolisian, pelaku berinisial MRS mengakui bahwa insiden itu bermula dari cekcok kecil terkait pertanyaan sepele soal bawang putih. Saat itu, MRS dan korban S alias I sama-sama berada di lapak masing-masing. MRS mendatangi S alias I dan bertanya, “Ada kau nampak bawang putih?” yang kemudian dijawab korban dengan singkat, “Ndak ada.”

Merasa tidak yakin, MRS membalas, “Masa ndak ada?” Namun ucapan itu justru memicu emosi korban. S alias I disebut langsung memukul MRS sekali saat keduanya masih duduk. Tak berhenti di situ, korban kemudian berdiri, mengambil sebilah pisau di dekatnya, dan diduga berniat menusukkan ke arah MRS—meski akhirnya tidak jadi. Korban kembali menghantam MRS sekali lagi.

Merasa terpojok, MRS kemudian pergi menuju kamarnya untuk mengambil sebilah pisau dari dalam laci. Dengan pisau yang masih bersarung, pelaku berjalan kembali menuju lapak S alias I. Setibanya di lokasi, MRS langsung membuka sarung pisau dan menusukkan ke arah tubuh korban sebanyak dua kali menurut pengakuannya. Korban pun roboh seketika, sementara MRS melarikan diri menuju arah surau dengan membawa pisau tersebut.

Mendapat laporan masyarakat, Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak langsung bergerak cepat. Serangkaian penyelidikan dilakukan, termasuk memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pelaku masih berada di sekitar Kota Ngabang. Tim kemudian melakukan pencarian intensif.

Upaya ini membuahkan hasil pada pukul 16.00 WIB, ketika petugas menemukan terduga pelaku sedang berjalan di Gang Sutra, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Ngabang. Tanpa perlawanan, MRS langsung diamankan. Tak berhenti di situ, petugas juga mengajak pelaku untuk menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti. Sebilah pisau berhasil ditemukan di sekitar parit tak jauh dari lokasi penangkapan.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kini dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang solid antara Unit Jatanras serta personel yang langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat.

Lanjut Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya mengapresiasi warga yang segera melaporkan kejadian tersebut sehingga proses penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Ia menegaskan bahwa Polres Landak berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di kawasan pasar yang menjadi pusat aktivitas warga.

Selain itu, Kasat Reskrim mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpancing emosi dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Setiap persoalan, kata dia, harus diselesaikan dengan kepala dingin dan melalui mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerugian lebih besar. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed