by

Dua Pengusaha Gula Merah Sudah Lengkapi Ijin Usahanya

Kubu Raya, Media Kalbar

Dengan di adakannya pertemuan oleh frokopimcam Sungai Kakap pengusaha oplosan gula merah dengan masyarakat setempat yang di pasilitasi oleh Pemerintah Desa sungai rengas kecamatan sungai kakap di Aula Pondok Pesantren AN-NUR Desa Sungai Rengas kecamatan sungai kakap kabupaten kubu raya provinsi kalimantan barat beberapa waktu lalu.

Suocipto yang beralamatkan Jalan Tanggul II,RT.003/RW.004 dan Abdullah Halim yang ber alamatkan Markaban darat,RT.002/RW. 004 Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap,Kabupaten Kubu Raya, selaku Pengusaha gula merah selasa(22/11/2022)kepada beberapa awak media mengatakan dengan adanya hasil kesepakatan bersama pada waktu itu kami secara pribadi sebenarnya keberatan, tetapi Kami kata Sucipto dan Abdullah Halim juga menyadari dengan kelalaian dari kami sendiri membuka usaha memproduksi oplosan gula merah tanpa melengkapi Ijin yang legal sehingga mengakibatkan usaha kami terhenti untuk sementara,”Katanya

Namun kata mereka dengan adanya yang menyarankan dari Dinas terkait dan dari lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi kami bersyukur dengan adanya ini kami jadi tau bahwa usaha yang kami bangun selama ini ternyata masih Ilegal sehingga meresahkan warga setempat dan atas kelalaiyan kami selaku pengusaha gula merah dengan ini kami minta maaf kepada semua masyarakat,”Ucapnya.

Jadi kata Sucipto dan Abdullah Halim apa yang di anjurkan dari Legatisi dan Istansi terkait yaitu kita di minta untuk melengkapi persyaratan untuk pembuatan Ijin Usaha jadi dalam hal ini kami sangat berterimakasih dari Pemerintah setempat
RT RW Dusun BPD kepala desa Sungai rengas,Pak Camat,Kapolsek sungai kakap.LSM Legatisi dan juga wartawan yang telah meberimasukan yang terbaik buat kami selaku pengusaha dan kami sangat ber terimakasih atas masukan dan sarannya Itu ternyata apa yang mereka sarankan itu adalah yang terbaik untuk kepentingan kita sendiri Kata Sucipto,”Terangnya.

“dan Abdullah kata mereka Setelah kami mengikuti saran dan petunjuk dari semua pihak tersebut tidak beberapa lama proses syarat syarat dan perijinan kami ahirnya keluar.dan Alhamdulillah kata mereka usaha kami sudah mengantongi ijin yang legal dari istansi terkait kami dan karyawan kami sudah tidak lagi merasaketakutan untuk beraktifitas dan Insya Allah kami terus berusaha untuk mengembangkan usaha kami ini dengan mengikuti syaran dan petunjuk dari semua pihak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga harapan kami warga dan konsumen kami tidak ada lagi ada keraguan untuk mengkomsumsi gula merah yang kami produksi.”Pungkasnya(Tim/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed