Singkawang, Media Kalbar
Warga Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, memprotes keras keberadaan peternakan babi milik PT Sukses Abadi Jaya Sentosa yang diduga beroperasi tanpa izin lingkungan.
Limbah dari aktivitas peternakan tersebut mencemari lingkungan sekitar, memicu gangguan kesehatan, dan menimbulkan keresahan di tiga RT terdampak.
Aksi puncak penolakan terjadi pada Minggu (11/5), setelah sejumlah warga mengeluhkan gatal-gatal dan iritasi kulit akibat air yang diduga tercemar limbah peternakan.
“Kami kata Eko mandi pakai air itu, langsung gatal-gatal. Ini bukan sekali dua kali, tapi sudah lama. Perusahaan diam saja,” keluh Eko, salah satu warga terdampak.
Ketua RT 03 Pangmilang, Ropinus Boyong, menyebut perusahaan sempat meminta tanda tangan warga saat awal pembangunan, namun tidak pernah menunjukkan dokumen perizinan resmi.“Saya tidak pernah lihat izin lingkungan atau dokumen resmi mereka,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Babinsa Kelurahan Pangmilang, Rahmat, S.H., yang menyatakan tidak pernah ada koordinasi dari pihak perusahaan.
“Kami dari Babinsa tidak pernah diajak bicara, tidak pernah diberi informasi,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran UU Lingkungan Hasil penelusuran awal mengindikasikan PT Sukses Abadi Jaya Sentosa berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya:
Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 69 ayat (1) huruf a): Melarang setiap perbuatan yang menyebabkan pencemaran.
Pasal 109: Menyebutkan bahwa pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Selain dugaan pelanggaran administratif dan pidana, warga juga menyoroti adanya dugaan manipulasi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Ketua RT yang diduga memberikan persetujuan diam-diam tanpa musyawarah warga.
Upaya konfirmasi kepada pihak PT Sukses Abadi Jaya Sentosa tidak membuahkan hasil. Pintu pagar perusahaan terkunci dan tidak ada satu pun perwakilan yang bersedia memberi keterangan.
Warga Siapkan Gugatan Class Action
Merasa hak hidup dan kesehatan mereka terancam, warga berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang. Mereka juga tengah menggalang dukungan hukum untuk mengajukan gugatan class action jika perusahaan tetap mengabaikan permasalahan ini. “Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal kesehatan dan hak hidup kami,” tegas Eko.(**MK)
Comment