Putussibau, Media Kalbar
Dua Oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu sebagai tersangka kasus pengadaan ikan arwana berdasarkan informasi yang diterima media ini dari berbagai sumber, bahwa kedua tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) di Pontianak
Kedua tersangka oknum PNS tersebut adalah S dan IR sudah ditahan di Rumah Tahanan ( Rutan ) kelas II PUtussibau tanggal 18 September 2023 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu
Jadwal kapan kedua tersangka kasus Tipikor itu akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak, media ini belum menerima keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu maupun dari tim pengacara kedua tersangka ( Icg )
Comment