Pontianak, Media Kalbar
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak masih berlangsung. Namun, pada Minggu, 18 Oktober 2026 dua terdakwa dalam perkara tersebut dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak setelah masa penahanan yang dijalani telah berakhir
Keluarnya terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak disambut langsung pengurus Yayasan Mujahidin Pontianak bersama keluarga dan kerabat. Suasana haru dan rasa syukur mewarnai momen tersebut setelah kedua terdakwa kembali berkumpul dengan keluarga, meskipun proses hukum atas perkara yang menjerat mereka belum berakhir.
Tim penasihat hukum menegaskan, keluarnya kedua terdakwa dari tahanan merupakan konsekuensi berakhirnya masa penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status tersebut tidak berarti perkara telah selesai ataupun kedua terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan.
Andi Hariadi, salah satu anggota tim penasihat hukum, mengatakan kedua kliennya akan tetap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh agenda persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Agenda hari ini kedua terdakwa keluar demi hukum karena masa tahanan telah berakhir. Kami dari tim penasihat hukum menegaskan bahwa kedua terdakwa tetap kooperatif dan akan hadir mengikuti persidangan selanjutnya,” ujar Andi Hariadi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Rutan Pontianak dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut atas proses pengeluaran kedua terdakwa dari tahanan.
Menurut Andi, pihaknya akan tetap menghormati proses peradilan dan menunggu putusan akhir majelis hakim. Dengan berakhirnya masa penahanan tersebut, kedua terdakwa untuk sementara menjalani proses hukum di luar tahanan, sesuai status dan ketentuan yang berlaku.
Penasihat hukum soroti fakta persidangan
Di tengah berlanjutnya proses peradilan, tim penasihat hukum menyatakan keyakinannya bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan telah membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak dalam rentang 2019–2023.
Andi Hariadi, S.H. M.H Tim Penasehat Hukum Terdakwa
Berdasarkan keterangan tim penasihat hukum, pembangunan tersebut memperoleh dana hibah sekitar Rp22 miliar dari usulan awal sekitar Rp39 miliar. Mereka menyatakan pembangunan dilakukan melalui metode swakelola dengan harga satuan sekitar Rp3,8 juta per meter persegi, yang menurut mereka lebih rendah dibandingkan acuan harga bangunan pemerintah daerah sebesar Rp6,8 juta per meter persegi.
Tim penasihat hukum juga menyebut gedung empat lantai tersebut telah berdiri, digunakan untuk kegiatan pendidikan, dan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Fakta fisik bangunan itu menjadi salah satu poin yang mereka ajukan untuk mendukung pembelaan. Namun, keberadaan bangunan dan pemanfaatannya tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya tindak pidana maupun kerugian keuangan negara. Penilaian akhir tetap harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti dan pertimbangan majelis hakim.
Tiga komponen anggaran menjadi sorotan
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum turut mempersoalkan sejumlah komponen yang disebut menjadi bagian dari dakwaan JPU, yakni temuan dana sekitar Rp2,4 miliar, insentif kepanitiaan Rp156 juta, serta biaya perencanaan lebih dari Rp400 juta.
Menurut tim penasihat hukum, pengeluaran tersebut merupakan biaya yang sah, telah dibayarkan sesuai peruntukan, tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta memiliki hasil pekerjaan atau produk yang dapat diperiksa.
Mereka juga menyatakan sejumlah saksi, termasuk vendor, penyedia material, dan kepala tukang, telah memberikan keterangan di persidangan. Berdasarkan penilaian tim pembela, keterangan para saksi itu tidak menunjukkan adanya konspirasi, permintaan imbalan, intervensi harga, maupun penggelembungan anggaran.
Meski demikian, seluruh keterangan saksi, dokumen transaksi, dan perhitungan anggaran tersebut tetap menjadi bagian dari materi pembuktian yang harus dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim. Klaim penasihat hukum mengenai terbantahkannya dakwaan merupakan posisi pembelaan dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir pengadilan.
Tim pembela pertanyakan keterangan ahli
Tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan ahli struktur yang dihadirkan JPU, Hendri Palar. Menurut mereka, dalam persidangan terungkap bahwa evaluasi dilakukan menggunakan dokumen yang dinilai tidak lengkap dan tidak disertai pemeriksaan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Tim pembela turut mempersoalkan status sertifikasi profesi yang bersangkutan ketika melakukan pemeriksaan forensik. Keberatan tersebut menjadi bagian dari argumentasi mereka dalam menguji keandalan metode dan kesimpulan ahli.
Sebagai pembanding, tim penasihat hukum mengemukakan keterangan ahli struktur dari pihak terdakwa, Ir. Hasan Husainni, S.T., M.T., yang disebut sebagai penilai ahli kegagalan bangunan Kementerian PUPR. Menurut uraian pihak pembela, ahli tersebut menilai struktur gedung kokoh dan tidak menunjukkan indikasi kegagalan bangunan.
Perbedaan pendapat antarahli tersebut menjadi salah satu persoalan teknis yang perlu dinilai berdasarkan metode pemeriksaan, dokumen pendukung, kompetensi, dan keterangan yang disampaikan di ruang sidang.
Perhitungan kerugian negara ikut dipersoalkan
Selain persoalan struktur bangunan, tim penasihat hukum mempertanyakan metode perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan ahli auditor BPKP, Maulanasyah Ilmiawan.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak pembela, ahli tersebut dinilai mendasarkan perhitungan pada persoalan administratif kuitansi tanpa melakukan pengujian fisik secara langsung di lapangan. Tim pembela juga mempertanyakan penggunaan prosedur pemeriksaan yang mereka anggap tidak memiliki standar baku yang memadai serta tidak melibatkan ahli konstruksi.
Tim penasihat hukum mengaitkan keberatan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam ketentuan yang dirujuk, BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara dalam lingkup yang diatur undang-undang. SEMA Nomor 4 Tahun 2016 juga membedakan kewenangan BPK dengan lembaga lain, termasuk BPKP, dalam menyatakan kerugian keuangan negara. Namun, ruang lingkup kewenangan audit dan penilaian kerugian negara harus dibaca secara utuh, termasuk pertimbangan hakim berdasarkan fakta persidangan.
Karena itu, keberatan tim pembela terhadap metode audit maupun kewenangan auditor merupakan argumentasi yang perlu diuji melalui bukti, keterangan ahli, dan pertimbangan hukum majelis hakim, bukan dianggap otomatis menggugurkan dakwaan.
Ahli hukum administrasi negara berikan keterangan
Tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan ahli Hukum Administrasi Negara, Prof. Dr. Kamarullah, S.H., M.H., yang disampaikan dalam persidangan pada 16 Oktober 2026.
Menurut uraian tim pembela, terdapat sejumlah poin penting dalam keterangan ahli tersebut, terutama mengenai perbedaan persoalan administrasi dan tindak pidana, asas kemanfaatan, serta pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana hibah.
Pihak pembela menyampaikan bahwa keberadaan bangunan yang nyata dan digunakan untuk kepentingan pendidikan perlu menjadi bagian dari penilaian terhadap pelaksanaan proyek. Mereka juga menekankan bahwa kekurangan administrasi, seperti tidak adanya stempel pada kuitansi, tidak serta-merta membuktikan transaksi fiktif apabila transaksi tersebut diakui oleh pihak yang terlibat.
Selain itu, tim pembela mengemukakan pandangan ahli mengenai hubungan hukum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang menurut mereka berkaitan langsung dengan tanggung jawab penerima hibah.
Meski demikian, penentuan apakah suatu kekurangan administrasi memiliki konsekuensi pidana harus dilihat dari keseluruhan fakta, ketentuan yang berlaku, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan. Keterangan ahli merupakan bagian dari alat bukti yang akan dipertimbangkan majelis hakim bersama bukti lainnya.
Tim penasihat hukum berharap majelis hakim objektif
Andi Hariadi menyatakan pihaknya berharap majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan secara objektif, termasuk keterangan para saksi, pendapat ahli, dokumen pengelolaan dana hibah, serta kondisi fisik bangunan yang menjadi objek perkara.
Menurutnya, keberadaan gedung yang digunakan untuk menunjang pendidikan harus menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam menilai perkara tersebut.
“Bila kita mencermati jalannya persidangan, kebenaran materiil mulai menemukan jalannya sendiri. Bangunan itu kini berdiri megah menjadi ruang mengabdi bagi pendidikan. Tidak ada aliran dana yang memperkaya diri sendiri,” ujar Andi, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tim penasihat hukum.
Ia juga menyinggung perkara dugaan korupsi dana hibah Gereja GKE Petra Sintang yang menurut pihaknya memiliki sejumlah kemiripan dalam persoalan pembuktian. Tim penasihat hukum menyebut pernah menangani perkara tersebut hingga kliennya memperoleh putusan bebas murni.
Namun, setiap perkara memiliki karakteristik, fakta, dan alat bukti tersendiri. Hasil perkara sebelumnya tidak serta-merta menentukan hasil persidangan kasus hibah SMA Mujahidin.
Perkara belum selesai, putusan akhir masih dinantikan
Keluarnya kedua terdakwa dari Rutan Pontianak setelah menjalani masa penahanan selama 200 hari menjadi perkembangan penting dalam proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak.
Meski telah kembali berkumpul bersama keluarga, kedua terdakwa masih harus menghadapi proses persidangan yang berjalan. Tim penasihat hukum menyatakan akan tetap mengikuti seluruh agenda persidangan dan menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Perlu ditegaskan, keluar dari tahanan demi hukum karena berakhirnya masa penahanan tidak sama dengan putusan bebas. Status tersebut juga tidak otomatis mengakhiri perkara pidana yang sedang diperiksa pengadilan.
Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan persidangan dan pertimbangan majelis hakim dalam menilai seluruh alat bukti, termasuk dakwaan JPU dan pembelaan yang diajukan kedua terdakwa.
Putusan pengadilan akan menjadi penentu berdasarkan fakta dan hukum yang terungkap di persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*/Amad)










Comment