Pontianak, Media Kalbar
Kembali Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) soroti masalah dugaan Korupsi Perbankan yaitu BNI 46, Karena menarik, Kasus korupsi Perbankan langkah bila dibandingkan dengan perkara korupsi yang lain. “Karena begitu ketat dan tertutupnya managemen perbankan yang memang sulit terakses oleh Publik.” Kata Ketua Umum LAKI Burhanuddin Abdullah, SH., Senin (12/12).
Disampaikan Burhanuddin bahwa Perkara korupsi Bank BNI 46 yang sudah ditetapkan beberapa tersangka harusnya pihak kejati transparan memberikan informasi kepada publik tentang modusnya atau perbuatan pelanggaran hukumnya.
“Pasal yang di tetapkan oleh penyidik adalah pasal 2 dan pasal 3. Pasal 2 tentang kerugian negara dan pasal 3 penyalahgunaan kewenangan. Publik merasa perlu informasi tentang unsur yang disangkakan.” Terangnya.
Diterangkan lebih lanjut bahwa Memang ada yang masih perlu LAKI cermati proses perkara ini. Dimana pihak kejati telah menetapkan 3 tersangka sebelum hasil Audit keluar dari BPK RI. Hampir 1 tahun predikat Tersangka disandang oleh keduanya. Jabatan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sebelum hasil Audit ini jabatannya sebagai Analisa Kredit.
“Bila pasal 2 kerugiaan negara tentu pihak kejati bisa memberikan gambaran perbuatan sehingga terjadi kerugiaan negara. Kejati harus jelaskan kronologis perkaranya kepada publik.” Tegas Burhanuddin Abdullah.
Kemudian Setelah keluar hasil audit dari BPK RI pihak Kejati menetapkan kembali 5 tersangka, “Bila memang perkara ini memenuhi alat bukti yang cukup maka tentu LAKI melihat masih ada pihak yang ikut bertanggung jawab terhadap kasus korupsi Bank BNI 46 ini yang perlu dimintai pertanggungjawabannya oleh Pihak Kejati.” Tuturnya.
LAKI siap mengawal kasus ini sampai tuntas, “LAKI berharap perkara ini jelas benderang tanpa adanya kesan perkara ini tertutup.” Ucapnya.
Info yang diterima LAKI bahwa Hari ini pihak Kejati memanggil para Tersangka untuk diambil keterangan, “Tentu perkara ini mengalami kemajuan, Masyarakat akan menunggu keputusan kejati. Keputusan yang terbaik dalam pemberantasan dan Pencegahan Korupsi.” Tutupnya.
Media Kalbar konfirmasi Ke Kejati Kalbar melalui Penkum Kejati, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban ataupun penjelasan terkait kasus tersebut.(Amad)
Comment