KAPUAS HULU, Media Kalbar
Dugaan Kuat ditemukan 44 slip nota dipalsukan perusahaan transportir PT Perintis Kabupaten Kapuas Hulu.
44 slip nota dipalsukan seakan-akan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dexlite, faktanya armada angkut PT Perintis gunakan BBM subsidi.
44 slip nota dipalsukan khusus periode Desember tahun 2022 bagian kerjasama rugikan negara, Perintis dan Elnusa Petrofin Sintang.
Bagian dari 40 ribu liter solar raib tiap bulan, jatah BBM subsidi masyarakat dilakukan Direktur PT Perintis, Edi Hartono pemain tunggal.
Pemalsuan 44 slip nota pemberian dexlite menguntungkan armada angkut PT Perintis milik Edi Hartono, sebesar Rp11.850 tiap liter.
Satu unit mobil tangki milik PT Perintis, memiliki daya tampung pengisian bahan bakar minyak internal sebanyak 170 liter yang dipalsukan.
Satu unit mobil tangki milik PT Perintis rata-rata memiliki kapasitas angkut 8 ribu liter.
Harga Dexlite per liter Rp18.650, dan harga solar subsidi per liter Rp6.800, sehingga selisih harga Rp11.850, sebagai keuntungan illegal PT Perintis.
Mengakibatkan kerugian keuangan negara, melalui PT Pertamina Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mengeluarkan pembayaran yang tidak sah.
Serta terhadap perbuatan perusahaan transportir PT Perintis patut diduga masuk kategori ranah tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen.
Terhadap klaim fiktif mengakibatkan keluarnya uang negara terhadap anggaran BUMN yang dialokasikan.
Maka kerjasama rugikan negara, PT Perintis dan Elnusa, masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020.
Untuk lebih memastikan duduk perkara kasus ini, media ini mencoba konfirmasi kepada yang bersangkutan untuk melakukan hak jawab, tetapi yang bersangkutan Edi Hartono belum ada tanggapan pada hari Rabu ( 24/6/2026 ).
(TIM/ MK )











Comment