Sekadau, Media Kalbar
Dugaan manipulasi dalam proyek pengadaan bibit kelapa sawit mencuat di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, pada tahun anggaran 2022. Program yang semula ditujukan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat tersebut diduga mengalami tumpang tindih antara bantuan bibit yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah kelompok tani disebut menerima alokasi bibit dari dua skema program berbeda. Namun dalam administrasi proyek, bantuan tersebut diduga dicatat dalam satu kegiatan pengadaan yang sama. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya manipulasi administrasi serta potensi penggelembungan nilai proyek pengadaan bibit sawit.
Nama CV Takashima turut disebut dalam pusaran dugaan tersebut sebagai pihak penyedia bibit sawit. Perusahaan tersebut dilaporkan memperoleh kontrak pengadaan bibit untuk beberapa kelompok tani penerima bantuan. Akan tetapi, di lapangan ditemukan indikasi bahwa sebagian lokasi yang tercatat sebagai penerima bantuan bibit dari pemerintah daerah juga masuk dalam daftar penerima program PSR yang pembiayaannya bersumber dari dana perkebunan kelapa sawit.
Tumpang tindih program ini memunculkan pertanyaan mengenai validitas data penerima bantuan serta mekanisme verifikasi yang seharusnya dilakukan oleh instansi teknis terkait sebelum proyek pengadaan dijalankan. Beberapa pihak menilai lemahnya pengawasan sejak tahap perencanaan hingga distribusi bibit berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan.
Isu ini juga menyeret perhatian publik terhadap peran pimpinan dinas yang membidangi sektor perkebunan di daerah tersebut. Jika dugaan tumpang tindih program dan pencatatan administrasi yang tidak sesuai prosedur benar terjadi, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mencederai tujuan utama program peremajaan sawit rakyat yang menjadi program strategis nasional.
Secara hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor. Selain itu, apabila terbukti terjadi rekayasa dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil serta pengamat sektor perkebunan mendorong agar dugaan ini ditelusuri secara transparan oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum. Audit menyeluruh terhadap dokumen pengadaan, daftar kelompok tani penerima bantuan, serta alur distribusi bibit dinilai penting untuk memastikan apakah benar terjadi manipulasi proyek atau sekadar kesalahan administrasi dalam pelaksanaan program.
Transparansi dalam penanganan kasus ini dinilai krusial agar program bantuan perkebunan benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan. (*/MK)









Comment