by

PETI di Sungai Kapuas Kian Merajalela, Warga Desak Tindakan Tegas dari Polres Sekadau

Sekadau, Media Kalbar

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, tepatnya di Dusun Planjau, Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, dilaporkan semakin marak dan dilakukan secara terang-terangan. Fenomena ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang bergantung pada Sungai Kapuas sebagai sumber air utama untuk kebutuhan sehari-hari.

Tim media yang melakukan investigasi pada Senin (5/5/2025) mendapati sejumlah pekerja tambang emas ilegal tengah beroperasi menggunakan peralatan tradisional berupa lanting jek. Sedikitnya sembilan unit lanting terlihat berjejer di atas perairan sungai, tak jauh dari fasilitas Pabrik Minyak Kelapa Sawit milik PT Kalimantan Sanggar Pusaka (PT KSP) Agro Sekadau.

Sejumlah warga mengaku prihatin dan kecewa atas lambannya respons aparat penegak hukum terhadap aktivitas yang dinilai merusak ekosistem sungai dan membahayakan kesehatan masyarakat. Salah satu warga setempat berinisial HS, saat ditemui di lokasi, menyatakan kekhawatiran atas pencemaran air sungai yang makin parah.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum, baik Polres Sekadau maupun Polda Kalbar, untuk segera mengambil tindakan hukum tegas terhadap aktivitas PETI ini. Ini menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat yang menggunakan air sungai untuk kebutuhan harian,” ujarnya.

HS juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari praktik tambang ilegal tersebut. Ia mendesak agar pemerintah daerah dan penegak hukum tidak tutup mata terhadap dampak yang ditimbulkan.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang justru mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal ini tanpa memikirkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas PETI di kawasan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen institusi yang seharusnya menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum.

Masyarakat dan media masih menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap ekosistem Sungai Kapuas yang kian terancam oleh aktivitas tambang ilegal. (Tim/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed