Pontianak, Media Kalbar
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa sikap kritis masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi. Hal ini disampaikannya menanggapi pemberitaan terkait dugaan penyimpangan pada 11 proyek normalisasi di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kalimantan Barat.
Menurutnya, partisipasi publik dalam bentuk kontrol sosial patut diapresiasi karena berperan sebagai instrumen krusial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Tanpa pengawasan dari masyarakat, potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan negara akan semakin terbuka.
Namun demikian, Herman mengingatkan bahwa kritik yang disampaikan harus tetap berpijak pada prinsip hukum, khususnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Ia menilai, kritik tajam tidak boleh berubah menjadi “trial by press” yang berpotensi merugikan reputasi pihak tertentu tanpa adanya pembuktian hukum yang sah.
“Perlindungan terhadap hak asasi manusia harus dijunjung tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” tegasnya, Selasa (14/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi, terdapat unsur penting yang tidak boleh diabaikan, yakni mens rea atau niat jahat. Unsur ini harus menunjukkan adanya tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Herman menekankan pentingnya membedakan antara persoalan teknis dan pelanggaran hukum. Ia menyebutkan bahwa ketidakoptimalan proyek di lapangan bisa saja disebabkan oleh faktor non-hukum seperti cuaca ekstrem, sedimentasi cepat, atau kondisi alam lainnya.
Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau spekulasi.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa setiap proyek pemerintah, termasuk di lingkungan PUPR, telah melalui mekanisme pengawasan berlapis. Pengawasan internal dilakukan oleh Inspektorat melalui audit rutin maupun audit khusus sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Sementara itu, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang memiliki kewenangan untuk menilai kewajaran laporan keuangan dan efektivitas kinerja berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006.
“Terdapat pula verifikasi teknis terhadap volume pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan kontrak,” jelasnya.
Terkait isu dokumen lingkungan (dokling) yang disebut belum tercantum dalam sistem E-Purchasing atau LPSE, Herman menjelaskan bahwa regulasi terbaru melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tetap memberikan ruang pengecualian dalam kondisi tertentu, termasuk situasi darurat atau mendesak.
Jika proyek dilaksanakan melalui APBD Perubahan di akhir tahun anggaran, maka mekanismenya mengacu pada ketentuan pengadaan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan dalam pemerintahan harus mengikuti mekanisme hukum administrasi terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam hal ditemukan pelanggaran administratif tanpa adanya unsur niat jahat atau kerugian negara, maka penyelesaiannya berupa sanksi administratif seperti teguran, denda, atau perbaikan prosedur.
Ia juga menegaskan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan audit investigatif sebelum aparat penegak hukum (APH) mengambil langkah lebih lanjut.
“Penegakan hukum pidana harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup. Tanpa audit investigatif yang memastikan adanya kerugian negara, penanganan perkara bisa dinilai prematur secara hukum,” pungkasnya. (*/Amad)











Comment