Pontianak, Media Kalbar
Dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap pelaksanaan rapid tes Antigen dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas diungkap oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, dr. H. Harisson, M. Kes.
“saya dikirim dokumen, 2 dokumen, satu kwitansi yang ada cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, disitu tertera Rapid tes Antigen seseorang dimana disitu ada tertera 250.000 rupiah untuk tes tersebut. dua yaitu dokumen hasil rapid tes Antigen atas nama seseorang yang ada di kwitansi tadi, di cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas ditandatangani salah satu pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.” Kata Harisson di Pontianak, Jumat (7/5/21).
Dikatakannya bahwa pungutan Rp. 250.000 tersebut adalah pungli, menyalahi aturan karena belum ada Perda tarif nya atau Peraturan Bupatinya. “kemudian terhadap pembiayaan yang dilakukan mesti setor ke Kas Daerah, ini apa disetor atau tidak.”ujarnya.
Harisson juga menyampaikan bahwa Di Kabupaten Sambas itu apakah Rapid tes Antigen ini merupakan bantuan dari provinsi kalbar atau beli sendiri namun dasar hukum penentuan tarif harus ada jelas, Kemudian hasilnya mesti di setor ke Kas Daerah.
“Jika ini merupakan bantuan dari Provinsi Kalbar yaitu sebanyak 3.500 pcs ke Kabupaten Sambas, ini untuk pelaksanaan testing dan tracing untuk masyarakat perbatasan, kalau ini di tarif maka salah dan harus dipertanggungjawabkan hukum.” tegas Harisson.
Menurut Harisson, Gubernur Kalbar ketika mendapat laporan tersebut, marah besar, karena rapid tes Antigen ini gratis untuk masyarakat. ” minta aparat penegak hukum segera memproses kasus ini, kasus ini lebih berat dengan yang di Medan yang dimana di sana kimia farma kemudian di daur ulang, Di Sambar ini ditarif tanpa dasar hukumnya.” tutup Harisson. (Amad)
Comment