by

Dugaan Relokasi Anggaran Rp65 Miliar Sanggau Disorot, Publik Desak KPK Usut Tuntas

Sanggau, Media Kalbar

Dugaan relokasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Sanggau yang disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian Negara hingga Rp65 miliar kembali menjadi sorotan. Publik mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti sebagai isu atau sekadar menjadi konsumsi pemberitaan.

Nama Paolus Hadi, mantan Bupati Sanggau dua periode, ikut terseret dalam sorotan setelah sebelumnya muncul pernyataan Organisasi Satria Borneo Raya (SABER) pada Juli 2025 yang meminta dugaan tersebut ditelusuri secara serius.

Persoalannya bukan sekadar siapa yang disebut atau siapa yang dilaporkan. Yang jauh lebih penting adalah ke mana Anggaran itu direlokasi, atas dasar apa kebijakan tersebut dibuat, siapa yang terlibat dalam prosesnya, serta apakah seluruh tahapan telah sesuai aturan.

Angka Rp65 miliar yang disebut dalam informasi tersebut tentu tidak boleh langsung dicap sebagai kerugian Negara yang telah terbukti. Angka itu masih merupakan dugaan yang harus diuji melalui Dokumen Anggaran, pemeriksaan Administrasi, audit, serta proses Hukum yang transparan.

Namun, justru karena menyangkut Uang Rakyat dengan nilai yang sangat besar, dugaan tersebut tidak layak dibiarkan menggantung.

KPK didesak membuka ruang penelaahan terhadap informasi dan bukti yang tersedia. Jika ditemukan indikasi Tindak Pidana korupsi, proses Hukum harus berjalan tegas dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Publik berhak mengetahui bagaimana Uang Daerah dikelola. Anggaran Negara bukan milik pribadi Pejabat, melainkan amanah Masyarakat yang harus dapat dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya.

Paolus Hadi tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan. Tetapi hak jawab tersebut tidak menghapus hak Publik untuk mempertanyakan kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan Uang Negara.

Jabatan boleh berganti. Kekuasaan boleh berakhir. Namun pertanggungjawaban terhadap Uang Rakyat tidak mengenal masa jabatan.

Kini Publik menunggu, apakah dugaan ini benar-benar akan diuji melalui pemeriksaan serius, atau kembali mengendap tanpa kepastian?

Jika terbukti melanggar Hukum, proses sesuai ketentuan harus ditegakkan. Jika tidak terbukti, sampaikan pula hasil pemeriksaannya secara terang kepada masyarakat.

Jangan biarkan dugaan yang menyangkut puluhan miliar rupiah hanya menjadi isu yang hilang ditelan waktu.

Media akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi pihak-pihak yang ingin memberikan hak jawab atau klarifikasi. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, redaksi dengan senang hati akan memberikan ruang pemberitaan berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik. (Tim/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed