Sambas, Media Kalbar-Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Dana Desa (DD) 2020 untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), Inspektorat Kabupaten Sambas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Lorong, Ilham Adam.
Selanjutnya PLT Inspektorat Kabupaten Sambas, Samekto Hadi Suseno menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu telah diserahkan Inspektorat ke Kejaksaan Negeri Sambas, sebagai bahan pertimbangan.
“Terkait BLT DD hasil pemeriksaan kami memang ada mencatat beberapa penggunaan anggaran yang melanggar kewenangan. Sudah diserahkan ke kejaksaan dan nanti kejaksaanlah yang akan mendalami itu jika memang ada penggunaan anggaran yang melanggar (hukum) di situ, sudah tentu levelnya akan berbeda nanti,” ujarnya, Jumat (12/11/2021).
Lanjutnya lagi dia mengungkapkan bahwa Inspektorat akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan korupsi Dana Desa oleh Kades Lorong tersebut. Sesuai tugas mereka sebagai pengawas dan pembina pemerintahan di daerah.
“Kami perlu pendalaman karena ini masih dugaan, jangan sampai buru-buru tidak sesuai regulasi yang ada. Penyidik Inspektorat sudah turun ke sana mencari fakta, termasuk koordinasi di tingkat kecamatan. Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan di kantor Inspektorat,” ungkapnya.
Kejaksaan Negeri menurutnya mempunyai kewenangan untuk menentukan apakah pengelolaan Dana Desa yang dilakukan oleh Kades Lorong melanggar hukum atau tidak. Dia berjanji akan segera mengambil langkah cepat dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemerintah Desa (Dinsos Pemdes) untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Informasinya kemarin sudah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan. Masalah ini masih berproses, kami harap masyarakat menjaga kondusifitas. Selanjutnya kejaksaanlah yang berwenang menentukan apakah ada tindakan melanggar hukum atau tidak,” jelasnya.
( Urai Rudi )
Comment