by

Dugaan Korupsi Dana Desa di Kuala Tolak, Masyarakat Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Ketapang, Media Kalbar

Sejumlah dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) mencuat di Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang. Masyarakat setempat yang peduli terhadap transparansi dan keadilan telah mengajukan pengaduan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Ketapang.

Dalam pengaduan tersebut, terungkap sedikitnya delapan poin indikasi pelanggaran serius, mulai dari pemotongan dana bantuan, manipulasi data penerima, pembangunan tidak sesuai tahun anggaran, hingga dugaan ijazah kepala desa yang tidak sah. Masyarakat menyebut dugaan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan hak-hak warga.

Beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut meliputi:

Pemotongan BLT-DD yang seharusnya diterima secara utuh oleh penerima manfaat.

Penambahan jumlah penerima bantuan tanpa dasar yang jelas, memunculkan dugaan adanya data fiktif.

Pembangunan infrastruktur desa yang dicatat dalam tahun anggaran berbeda dari pelaksanaan riilnya.

Harga pengadaan barang (seperti tandon air) yang diduga dimark-up dari harga pasaran.

Ketiadaan SPJ tahun anggaran 2020–2021 dan tidak adanya transparansi pengelolaan Bumdes.

Pembongkaran tribun lapangan bola di Dusun 4 yang dibangun pada tahun 2020/2021, dilakukan oleh kepala desa saat ini tanpa penjelasan tujuan yang jelas. Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, mengingat pembangunan tribun tersebut menggunakan dana desa.

Pengaduan ini disertai dengan dokumen pendukung seperti RAB, SK penerima BLT, dan bukti berita daring yang telah menyoroti ketimpangan pengelolaan dana desa tersebut.

Masyarakat berharap agar Inspektorat Ketapang maupun lembaga penegak hukum lainnya segera melakukan audit investigatif terhadap laporan tersebut. Mereka menuntut agar pelanggaran yang terbukti ditindak sesuai hukum yang berlaku, demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat.

“Yang kami perjuangkan adalah keadilan dan keterbukaan. Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk disalahgunakan,” tegas salah satu tokoh masyarakat yang terlibat dalam pengajuan laporan.

Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa maupun pemerintah kabupaten. Namun tekanan publik dipastikan akan terus menguat seiring berkembangnya isu ini di tengah masyarakat. (NA/MK)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed