by

Dugaan Tipikor Pengadaan Lahan IAIN Pontianak Dilaporkan ke Kejati Kalbar

Pontianak, Media Kalbar

Forum Masyarakat Menggugat melaporkan dugaan korupsi pengadaan lahan Kampus 2 IAIN Pontianak ke Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Kalbar. Hal ini terungkap saat Forum tersebut audiensi di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis (26/9).

Dalam audiensi dimana Forum Masyarakat Menggugat dipimpin oleh Nagian Imawan dengan didampingi 10 orang Aktivis dan Mahasiswa diterima oleh Asintel Kejati Kalbar Taliwondo, SH., MH., bersama Yuriza Antoni Kasidik Pidsus, Kasi Intel Kejati Kalbar, Rudi Astanto.

Pada audiensi tersebut pihak Kejati Kalbar menyampaikan bahwa yang dilaporkan oleh Forum Masyarakat Menggugat sudah ditindaklanjuti dan dalam tahap penyelidikan, ditindaklanjuti sesuai dengan SOP pihak Kejati Kalbar.

Nagian Imawan ketika diwawancarai awak media usai audiensi menyampaikan bahwa dugaan Tipikor pengadaan lahan kampus 2 IAIN Pontianak sudah dilaporkan pada tanggal 17 September 2024. “Ini audiensi merupakan bentuk konfirmasi kita ke Pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar, dan ini ditindaklanjuti oleh Kejati sesuai SOP.” Kata Nagian.

Nagian berharap pihak Kejati Kalbar bergerak cepat, mengingat masalah ini sudah lama, “Sehingga kasus ini bisa terang benderang sampai tuntas.” Tegasnya.

Disampaikan bahwa indikasi Tipikor, pengadaan lahan kampus 2 IAIN Pontianak tersebut sudah berjalan dengan anggaran tahun 2021, 2022, 2023. Dimana setiap tahun dianggarkan Rp.5 miliar, “Jadi sudah mencapai 15 miliar. ” Ujarnya.

Dana tersebut untuk pembelian tanah pada dua bidang lahan, pertama yang di tepi jalan itu ukuran 20 X 60 Meter,  kemudian dibelakang tersebut sekitar masuk 500 Meter ada disebut 6 hektar, ada disebut 8 hektar. “Ketidak jelasan ini karena tidak ada sosialisasi yang masif kepada masyarakat, masyarakat sekitar banyak yang tidak tahu bahwa itu untuk Kampus 2 IAIN Pontianak.” Tuturnya.

Menurut Nagian untuk lahan tersebut, hasil studi banding dari masyarakat bahwa harganya Rp. 400.000/Meter yang didepan. “Semua sudah disampaikan, tinggal pihak Kejati menindaklanjuti sesuai tidak dengan yang dianggarkan yang sampai saat ini 15 miliar.” Tandasnya.

Belum lagi itu apakah sesuai dengan kampus ternama IAIN Pontianak, dimana dibelakang masih tanah kebun dan masih SKT.

Rektor IAIN, Prof Dr. Syarif ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya terkait hal tersebut enggan berkomentar. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed