by

Jaksa Panggil 3 Mantan Pejabat Bank Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Pontianak, Media Kalbar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memanggil Tiga tersangka Mantan Pejabat Bank di Kalbar melalui surat terbuka atau pengumuman di koran lokal untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah Bank tahun 2015.

Pemanggilan tersangka masing masing atas nama Sudirman HMY mantan Dirut Bank Kalbar, Syamsir Ismail Mantan Dirut Bank Kalbar dan M.Faridhan mantan kepala Divisi Bank Kalbar melalui pengumuman di salah satu koran terbesar itu dilakukan oleh pihak Kejaksaan setelah tiga tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik yang sebelumnya sudah memanggil tersangka menggunakan surat panggilan tercatat ke alamat masing-masing.

Panggilan Pemeriksaan tersangka melalui media massa seperti pemanggilan ketiga tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku yang dalam aturan hukum dikenal sebagai panggilan alternatif bagi pihak yang tidak diketahui atau tidak memiliki alamat tetap, atau tidak hadir beberapa kali pemanggilan seperti yang diatur dalam pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 .
Dalam ketentuan itu pelaksanaan pemanggilan alternatif dapat dilakukan melalui surat kabar atau media massa lainnya dan dalam hal ini
Alternatif Media yang digunakan
Selain surat kabar juga dapat menggunakan media online atau website yang dapat digunakan untuk mengumumkan panggilan.

Kasus dugaan Korupsi pengadaan Tanah Bank ini sempat menjadi perhatian publik karena selain melibatkan seorang anggota DPRD Provinsi Kalbar Paulus Andy Mursalin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak, sebelumnya ketiga tersangka mantan Pejabat Bank tersebut sempat bebas dari tahanan Rutan Pontianak karena memenangkan Gugatan Praperadilan terhadap Kejati Kalbar dalam Sidang praperadilan yang di putus pada tanggal 12 November 2024. Jaksa kemudian mengeluarkan Sprindik baru karena meyakini substansi penyidikan sudah sah dan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga ketiga itu kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui kuasa hukumnya Herawan Utoro,SH ketiga tersangka kembali pengajukan Praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Pontianak dan pada tanggal 18 Februari 2025 Pengadilan Negeri Pontianak dalam sidang putusan Praperadilan yang di pimpin Hakim tunggal Dicky Ramdani,SH menolak permohonan praperadilan ketiga tersangka. Dari putusan proses hukum tersebut pihak Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar kembali memanggil ketiga tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka di kasus yang sama. Dinana kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank yang berlokasi di jalan Ahmad Yani Pontianak dengan luas 7.883 meter persegi, dengan nilai Pembelian Tanah yang dibebaskan senilai Rp 99 miliar.

Diduga terjadi Kelebihan Pembayaran dan dari hasil perhitungan pihak BPKP terdapat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.30 Milyar Rupiah.

Terkai hal tersebut Awak media konfirmasi ke Kejati Kalbar melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta pada Kamis (6/3). Kasi Penkum meminta kepada ketiga tersangka untuk memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejati Kalbar, dalam rangka pemeriksaan sebagai Tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan tanah pada Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed