Kubu Raya, Media Kalbar
Polsek Sungai Kakap Jajaran Polres Kubu Raya, Kalbar, berhasil mengungkap kasus penganiyaan dan pengeroyokan terhadap korban Firdiansyah (44) warga Komplek Permata Permai 2 di Jalan Karya Sosial Komp Permata Permai 2 No. H 28 Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap (rumah korban) pada 14 Februari 2023 lalu.
Empat terduga pelaku kini telah mendekam di rumah tahanan Polsek Sungai Kakap.
Firdiansyah, menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan ketika GC Alias GG (32) bersama GB (30), GG (25) dan GA (60) datang kerumahnya, pada saat korban bertanya maksud dan tujuan ke empat pelaku datang kerumhanya secara tiba – tiba GC Alias GG langsung mendaratkan kepalan tangan ke arah kepala korban dan di ikuti GB, GG dan GA yang mengakibatkan korban terjatuh ketanah sehingga mendapatkan perawatan di Rumah Sakit .
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin memastikan ke empat pelaku ditetapkan menjadi tersangka, dan menjalani proses hukum.
“ Penyidik kami sudah menindaklanjuti kasus tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan ke empat terduga ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam melakukan aksinya ke empat pelaku menggunakan tanggan kosong,” ujarnya, Selasa (21/2/2023).
Dede merincikan, ke empat tersangka diamankan di rumah mereka masing-masing pada Sabtu (18/2/23), GC Alias GG dan GB kami tangkap setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Sungai Kakap dan GG beserta GA kami tangkap dirumahnya di Gg. Sekadim Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan.
Menurut Dede, modus penganiayaan ini berawal korban menengahi masalah talang air antara GC dan tetangga korban (14/2/23) jam 06.30 Wib, namun GC tidak senang terhadap korban dan mengajak korban untuk berduel, namun oleh korban tidak ditanggapi, selanjutnya GC mengancam koraban dan akan memperpanjang masalah tersebut, terang Dede
Pada jam 18.30 Wib pada saat korban pulang kerja datanglah ke empat tersangaka kerumah korban, pada saat korban menanyakan keperluan kepada GC, GC melakukan penganiayaan bersama GB, GG dan GA, akibat penganiayaan dan pengerotokan tersebut korban mendapatkan perawatan di rumasakit dan mengalami luka pada bagian wajah, kepala, lutut dan siku. Dari keterangan korban, korban tidak mengenal GB, GG dan GA hanya mengenal GC Alias GG sambungnya.
Akibat perbuatannya ke Empat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara. (*/amad)
Comment