LANDAK, Media Kalbar
Satresnarkoba Polres Landak menangkap empat terduga pengedar sabu di wilayah Sengah Temila, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.20 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 54 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54,72 gram.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Dusun Tumahe Radakng, Desa Paloan, Kecamatan Sengah Temila. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan di sebuah rumah di lokasi tersebut.
Saat penggeledahan yang disaksikan kepala dusun dan ketua RT setempat, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DD, AB, dan AT. Dari tangan DD ditemukan 3 paket besar sabu. Petugas juga menemukan 7 paket sabu siap edar milik AB dan 30 paket milik AT.
Berdasarkan keterangan AT, sabu tersebut diperoleh dari DD. Sementara DD dan AB mengaku mendapat barang dari terduga pelaku berinisial AS. Petugas kemudian menangkap AS di rumahnya di Padang Simpudu, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, dan menemukan 14 paket sabu siap edar.
Keempat terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut DD, AB, dan AT merupakan warga Desa Paloan, sedangkan AS merupakan residivis kasus perjudian asal Padang Simpudu, Desa Saham.
“Penangkapan ini diback up personel Polsek Sengah Temila dan hasil kerja sama kepolisian dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujar Yulianus.
Ia mengapresiasi peran masyarakat dan menegaskan Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Saat ini keempat terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Polres Landak mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungannya. (*/Amad)






Comment