by

Fakta Baru “KASUS PENCULIKAN BAYI” di Pemangkat, Jubir PN Sambas Minta Telusuri Pemilik Mobil Yang Miliki Dokumen Ganda

Sambas, Media Kalbar – Fakta baru muncul di dalam persidangan kasus penculikan bayi di Dusun Sinam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Sidang lanjutan dengan agenda sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus penculika bayi, kembali digelar pada Rabu, 5 April 2023 hari ini di Pengadilan Negeri Sambas.

Pasalnya diduga mobil yang digunakan tersangka yang akan dipinjam pakai barang bukti mempunyai dokumen ganda atas kepemilikan barang berupa Mobil Honda Brio warna putih dengan Nopol KB 1154 CH.

“Dalam perkara ini kami menerima permohonan pinjam pakai barang bukti dua orang yg berbeda dimana masing-masing membawa bukti kepemilikan mobil Honda Brio. Nama, Plat nomor dan STNK berbeda. Namun seri rangka kendaraan sama.”ungkap Juru bicara Pengadilan Negeri Sambas Hanry Ichfan Adityo, SH, M.Kn, Rabu (5/4/2023)

“Terhadap permohonan tersebut Majelis Hakim putuskan menunda dahulu, agar dapat ditelusuri dahulu asal usul kepemilikannya. Karena 1 rangka mobil bisa menerbitkan dua bukti kepemilikan” Tambahnya lagi

Juru bicara Pengadilan Negeri Sambas Hanry Ichfan Adityo, SH, M.Kn juga mengatakan bahwa ada dalil salah satu pemohon menyatakan pernah kehilangan mobil miliknya yang serupa dengan barang bukti tersebut.

“Sedang ditelusuri pihak kejaksaan dan pihak terkait ya, kita harus teliti sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam menentukan status barang bukti saat putusan besok.”katanya

“Hari ini agenda persidangan adalah tuntutan, dimana Kejaksaan Negeri Sambas menuntut masing-masing Terdakwa dengan Penjara 5 tahun. Kejaksaan menilai tuntutan tersebut sesuai dengan fakta persidangan dimana Terdakwa dinilai kuat terbukti dalam melakukan penculikan bayi,”katanya lagi (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed