Bengkayang, Media Kalbar
Kepolisian Resor Bengkayang kembali menggelar press release terkait pengungkapan kasus Narkotika jenis ekstasi yang terjadi pada Jumat 8 Maret 2024 lalu.
Kejahatan Narkotika kali ini sebab tidak tanggung-tanggung sebanyak 95 butir Ekstasi dari dua jenis yaitu 42 butir dengan jenis LV persegi panjang dan 53 butir dengan bentuk segitiga berhasil diamankan dari tangan pelaku Ferry Gunawan (41 tahun) saat ia berada di depan rumah makan Putri Bungsu Jalan Basuki Rahmat Bengkayang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika saat ini adalah merupakan rangkaian proses penyidikan kasus pidana narkotika yang dilakukan Polres Bengkayang berdasarkan laporan polisi nomor: LP/05/A/III/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat, pada hari Jumat 8 Maret 2024 sekitar pukul 00.15 Wiba yang terjadi di depan sebuah rumah makan putri bungsu yang terletak di Jalan Basuki Rahmat Dusun sentagi dalam Rt. 001 rw: 001 Desa Bani Amas Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang dengan barang bukti sitaan narkotika sebanyak 95 butir,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang AKP Maju Kennedy Siregar, S.H.MH kepada sejumlah media Rabu (20/3/2024).
AKP maju Kennedy Siregar menegaskan 95 butir pil warna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih atau netto 29,3 terdiri dari 42 butir pil ekstasi bertuliskan huruf LV berbentuk persegi panjang dan 53 butir pil ekstasi berbentuk segitiga dengan tersangka berjumlah satu orang warga negara Indonesia dengan inisial FG atau Ferry Gunawan bin Abdul Aziz
Terhadap barang bukti sitaan narkotika tersebut telah memperoleh Surat ketetapan persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri Bengkayang dan Surat ketetapan status benda sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang serta telah dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil positif mengandung zat metaphetamin.
Pengungkapan ini terjadi perlu saya sampaikan bahwa penanganan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota satres narkoba Polres Bengkayang di lapangan serta kerjasama masyarakat yang telah memberikan informasi.
Pelaku feri Gunawan dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pada pasal 91 bahwa barang bukti narkotika yang telah memperoleh status benda ciptaan dan telah disisipkan sebagian untuk kepentingan pengujian laboratorium dan pembuktian pengadilan maka sisanya wajib dimusnahkan seperti yang telah dilaksanakan hari ini.”tuturnya.
Berdasarkan jumlah barang bukti tindak pidana narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 95 butir dengan berat netto 29,3 ini selain melakukan proses hukum terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setidaknya telah dapat menyelamatkan korban-korban baru penyalahgunaan narkotika yang bisa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Untuk itu kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat serta anggota yang telah bekerja dengan baik memberikan informasi serta kami dapat mengungkap pelaku tutupnya.
Hadir pada pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi kali ini yaitu perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bengkayang, PJU Polres Bengkayang atau pembantu satres narkoba Polres Bengkayang pengawas internal Polres Bengkayang, penasehat hukum tersangka humas Polres Bengkayang serta tersangka dan juga hadir rekan-rekan media di Kabupaten Bengkayang. (Kur/mk)
Comment