Pontianak, Media Kalbar
Forum Alumni Peduli IAIN Pontianak mempertanyakan transparansi proses pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung empat lantai di lingkungan IAIN Pontianak yang bersumber dari anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Forum Alumni Peduli IAIN Pontianak, proyek dengan total nilai anggaran sebesar Rp34.396.964.000 tersebut tetap dilaksanakan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL), tanpa melalui proses tender atau lelang terbuka. Sementara itu, nilai kontrak tahap pertama tercatat sebesar Rp14.736.345.000, dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 77 hari.
Persoalan ini menjadi semakin penting untuk diklarifikasi karena pekerjaan disebut baru mulai dilaksanakan pada pertengahan Oktober 2026. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian antara waktu pelaksanaan, jangka waktu kontrak, tahapan pekerjaan, serta mekanisme pengadaan yang digunakan.
Forum Alumni juga memperoleh informasi bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Somba Haseo, sebuah perusahaan yang berkedudukan di Jakarta. Namun, beredar dugaan bahwa perusahaan tersebut hanya dipinjam namanya oleh kontraktor lokal di Pontianak yang disebut memiliki kedekatan dengan pihak KaBiro IAIN Pontianak.
Informasi tersebut tentu perlu diklarifikasi dan diuji kebenarannya melalui pemeriksaan dokumen perusahaan, pelaksanaan kontrak, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Mengapa proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp34,39 miliar ini tidak dilaksanakan melalui tender terbuka? Apakah penggunaan mekanisme Penunjukan Langsung telah memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
Perlu ditegaskan bahwa mekanisme Penunjukan Langsung memiliki persyaratan dan kriteria tertentu. Karena itu, penggunaan mekanisme tersebut harus dapat dijelaskan secara terbuka, disertai dasar hukum, dokumen pengadaan, serta alasan objektif yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Forum Alumni Peduli IAIN Pontianak juga menerima informasi dari lapangan mengenai dugaan adanya pengondisian proses pengadaan oleh oknum pejabat di lingkungan Biro IAIN Pontianak bersama pihak-pihak terkait pada kelompok kerja (Pokja) Kementerian Agama. Jika informasi ini benar, tentu harus menjadi perhatian serius aparat pengawasan dan penegak hukum.
Kami menilai bahwa pembangunan fasilitas pendidikan yang bersumber dari uang negara harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Jangan sampai proyek pembangunan yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana pendidikan justru menimbulkan persoalan tata kelola dan dugaan penyimpangan pengadaan.
Atas persoalan tersebut, Forum Alumni Peduli IAIN Pontianak menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Meminta Rektor IAIN Pontianak memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengadaan pembangunan gedung empat lantai yang bersumber dari dana SBSN Tahun Anggaran 2026.
2. Meminta Kepala Biro IAIN Pontianak membuka informasi mengenai dasar hukum, pertimbangan, dan dokumen yang menjadi landasan penggunaan mekanisme Penunjukan Langsung.
3. Meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melakukan pemeriksaan terhadap proses perencanaan, pengadaan, penetapan penyedia, dan pelaksanaan kontrak proyek tersebut.
4. Meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penelaahan dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan.
5. Meminta seluruh pihak yang terlibat memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak berkembang spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Dana SBSN adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Pembangunan gedung pendidikan tidak boleh menjadi ruang bagi kepentingan kelompok maupun praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Kami berharap Rektor IAIN Pontianak dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.
Transparansi bukan sekadar tuntutan publik, melainkan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.
Kami sangat mendukung Rektor IAIN, beliau bersih dan tidak main Proyek. Tapi bukan berarti Kabironya seenak enaknya
FORUM ALUMNI PEDULI IAIN PONTIANAK







Comment