Sanggau, media kalbar
Jebolnya Kolam Limbah Pabrik CPO PT. ASL ( Agri Sentra Lestari ) yang beralamat di Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar, beberapa hari yang lalu.
Dampaknya sangat di rasakan terutama oleh masyarakat di sekitar lokasi pabrik dan perkebunan serta masyarakat di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dilintasi.
Akibatnya air sungai menjadi hitam kecoklatan dan menimbulkan aroma bau tidak sedap. TIdak sedikit masyarakat petani perikanan keramba menelan kerugian yang sangat besar di karenakan ikan mati dan gagal panen. Selain itu airnya tidak lagi bisa di manfaatkan.
Wawan Daly Suwandi, Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, mengatakan jebolnya Kolam Limbah Pabrik CPO PT. ASL patut di duga merupakan akibat dari kelalaian atau kecerobohan pihak perusahaan.
Untuk itu pihaknya meminta kepada pemerintah Kabupaten Sanggau dapat bertindak tegas atas kejadian tersebut dalam hal ini tupoksinya Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Sanggau yang telah melakukan pengecekan ke lokasi jebolnya Kolam Limbah Pabrik CPO PT. ASL, pada Rabu 26/4/23 yang di pimpin langsung Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, S.H.
Wawan Daly meminta dapat diproses secara hukum, sesuai dengan ketentuan dan peraturan pemerintah dan Undang- Undang yang berlaku. Dikarenakan sudah merugikan masyarakat banyak .
Selain itu perusahaan juga di tuntut tanggung jawabnya untuk memberikan ganti rugi serta konvensasinya terhadap masyarakat yang terdampat secara langsung.
Sementara di tempat terpisah Sujanto SH penasehat hukum Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia ,mengatakan UU No.32 Thn 2009 (UUPPLH) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Selain itu masih menurut Sujanto , UU No.32 Thn 2009 dg jelas mengatur bahwa perbuatan yg merupakan tindak pidana lingkungan hidup antara lain 1) pencemaran lingkungan hidup, (2) perusakan lingkungan hidup, dan (3) perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
[30/4 19.03] Sujanto SH: Pasal 104 UUPPLH: (sanksi pidana dumping limbah) Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 ( Tiga Milyar Rupiah )
( Tim/matnaji )
Comment