Sambas, Media Kalbar – DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Sambas menolak wacana pencabutan Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Ketua DPC GMNI Sambas, Bung Rajili, menilai masyarakat adat dan petani peladang tradisional tidak seharusnya terus-menerus dituding sebagai penyebab utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Sangat ironis ketika karhutla dan kabut asap melanda, masyarakat adat dan petani peladang yang berladang berdasarkan kearifan lokal justru selalu dikambinghitamkan dan diintimidasi secara hukum,” kata Rajili, Senin (24/8/2026).
Menurut Rajili, tradisi berladang masyarakat telah berlangsung selama ratusan tahun dengan tata cara yang diatur melalui kearifan dan hukum adat.
GMNI Sambas menilai Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 merupakan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan petani lokal untuk mempertahankan ketahanan pangan keluarga.
“Kami menolak tegas wacana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022. Perda tersebut adalah benteng perlindungan legal bagi rakyat marhaen dan petani lokal. Jangan jadikan hukum sebagai alat untuk menindas rakyat kecil,” tegasnya.
GMNI meminta pemerintah membedakan praktik perladangan tradisional dengan pembakaran lahan ilegal berskala besar. Penanganan karhutla, menurut GMNI, harus tetap dilakukan secara objektif melalui pengawasan dan penegakan hukum yang tepat sasaran.(Rai)







Comment