Pontianak, Media Kalbar
Majelis hakim pengadilan Tipikor Pontianak memutuskan terbukti bersalah pada 2 terdakwa kasus Korupsi Dana BOK Kabupaten Melawi, Dimana Oka Jaya Murdani (OJM) dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, untuk Oktavianus Petrus Souisa (OPS) pidana penjara 3 tahun.
Sidang Pembacaan Putusan majelis hakim tersebut digelar pada hari Kamis, 28 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Dimana sidang tersebut dihadiri oleh JPU, para terdakwa dan PH terdakwa.
Dalam putusan yang dibacakan hakim bahwa Menyatakan terdakwa OJM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “Penggelapan dalam Jabatan secara bersama sama”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Menghukum terdakwa OJM, S.Farm. Apt, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp281.086.754,00 (dua ratus delapan puluh satu juta delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) dikurangi dengan uang yang telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum berupa uang pengembalian dari kesesuaian nama para Nakes yang dapat diperhitungkan adalah sebagaimana BB no 251 sampai dengan 265 dengan total Rp40.330.000,00 (empat puluh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sehingga uang pengganti sejumlah Rp240.756.754,00 (dua ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk selanjutnya diserahkan kepada 19 Tenaga Kesehatan pada Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan.
Sementara kepada OPS Hakim Menyatakan terdakwa OPS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “Penggelapan dalam Jabatan secara bersama-sama”. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.
Atas putusan atau vonis hakim tersebut, baik JPU dan Para Terdakwa beserta PH terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu Kejati Kalbar melakukan penahahan terhadap dua tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi Tahun 2023.
Dua tersangka yang dimintai pertanggungjawaban yakni, OJM, Kepala Puskesmas Ella Hiir Kab. Melawi Tahun 2023, dan OPS, Bendahara Pengeluaran Pembantu UPTD Puskesmas Ella Hilir Kab. Melawi Tahun 2023 merangkap sebagai Bendahara BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir Kab. Melawi Tahun 2023.
Asisten Tindak Pidana khusus Siju, SH. MH., mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan penyimpangan Dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kab. Melawi Tahun 2023 ditindaklanjuti dengan puldata / pulbaket berdasarkan Surat Perintah No. PRINT – 28/O.1.5/Fd.1/04/2024 tanggal 18 April 2024. Hasil puldata / baket tersebut didalami dengan melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah No. PRINT – 09/O.1/Fd.1/06/2024 tanggal 10 Juni 2024.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup adanya peristiwa pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kab. MelawiTahun 2023,” paparnya.
Penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. PRINT – 05/O.1/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 jo. No. PRINT – 05.a/O.1/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.
Siju mengatakan, serangkaian kegiatan penyidikan telah dilakukan, yaitu memeriksa / membuat BAP 47 (empat puluh tujuh) orang saksi, menyita sejumlah dokumen dan menyita uang sebesar total Rp. 42.190.000,- (empat puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) dari 15 (lima belas) orang tenaga kesehatan (Nakes) yang sudah diperiksa sebagai saksi.
“Setelah melaksanakan penyidikan sejak akhir Juli 2024 sampai hari ini Senin, 11 November 2024 telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk membuktikanterjadinyatindak pidana korupsi pemnggelapan dalam jabatan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOK pada UPTD Puskesmas Ella Hilir Kab. Melawi Tahun 2023,” jelasnya kepada awak media.
Para tersangka dalam jabatannya tersebut disangka telah menggelapkan dana BOK UPTD Puskesmas Ella Hilir Kab. Melawi Tahun 2023 sekitar Rp. 281.000.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta rupiah).
Disangka melanggar Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah danditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
“Modus penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu mengumpulkan buku rekening dan ATM berikut nomor PIN para Nakes dengan alasan antara lain untuk kepentingan perbaikan rekening terkait dengan adanya maintenance bank, padahal tidak ada maintenance bank dimaksud,” ujarnya.
Setelah dana BOK masuk ke rekening para Nakes, tanpa sepengetahuan Nakes yang bersangkutan dana dicairkan dan digunakan sendiri oleh para tersangka tidak sebagaimana mestinya.
“Bahwa semestinya dana BOK tersebut disalurkan / digunakan untuk kepentingan atau kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 42 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan TA 2023,” pungkasnya. (*/AMAD)








Comment