by

Hampir 10 Miliar Kerugian Negara Akibat Penyelewengan Solar Subsidi Diungkap Polda

Pontianak, Media Kalbar

Polda Kalbar melakukan penegakan hukum penyelewengan BBM Solar subsidi dari Bulan Januari hinggal  Juli 2022. Perhitungan kerugian negara mencapai Rp. 9.891.412.275 atau hampir 10 miliar rupiah.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya saat menggelar konferensi pers terkait penindakan massive terhadap kejahatan bidang sumber  daya mineral dan energi oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar di Mapolda Kalbar, Senin (8/8) siang.

Terkait penyelewengan BBM Solar subsidi dilakukan penindakan dengan sasaran SPBU, APMS, truck/dump truck modifikasi dan truck/ pick up/ kendaraan dengan jerigen/tong/ drum dan lainnya berisi solar subsidi,

“hasilnya adalah 20 LP dengan TKP di seluruh Wilayah Kalbar, 25 tersangka, 55.180 liter solar subsidi, 1 unit kapal, 5 unit drump truck dan 20 jenis kendaraan angkut lainnya.” Tutur Raden Petit Wijaya.

Perhitungan kerugian negara hampir 10 miliar  rupiah.

Adapun modus operandinya, melakukan penjualan BBM jenis solar subusidi diatas HET   yang dimasukkan dalam baby tank, drum atau jerigen. Mengisi BBM solar subsidi, mengosongkan /memindahkan kemudian mengisi kembali berkali-kali. Menjual BBM subsidi kepada industri/ pertambangan. Mengangkut BBM subsidi tanpa dilengkapi dokumen. Melakukan penimbuunan BBM subsidi untuk dijual kembali.

Penindakan sebagai shock theraphi, bukan hanya terhadap masyarakat kecil tapi juga kepada cukong atau pemodal, karena BBM solar subsidi juga banyak diselewengkan untuk PETI.

Dalam kesempatan tersebut dihadirkan 2 orang tersangka yaitu W pengelola SPBU di Kendawangan Kabupaten Ketapang yang mana menjual BBM solar subsidi diatas HET, kemudian A yang merupakan penampung BBM solar subsidi di Landak yang menjual ke PETI. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed