by

Hanya Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Alm Aditia Kecewa Banyak Belum Terungkap

Singkawang, Media Kalbar

Pihak Keluarga kecewa, 9 terdakwa kasus pengeroyokan almarhum Sigit Aditya, korban pengeroyokan oleh pelaku balap liar divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B hanya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B menyebutkan, kesembilan tersangka terbukti mengeroyok almarhum Sigit Aditya, Minggu, 26 Maret 2023 dini hari.

Sembilan terdakwa kasus pengeroyokan almarhum Sigit Aditya, korban pengeroyokan oleh pelaku balap liar divonis hukuman tujuh tahun penjara, lumayan tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni enam tahun penjara

Terlihat dari salah satu terdakwa pengeroyokan almarhum Sigit Aditya tertunduk saat mendengarkan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B untuk membacakan vonis yang akan dijalankannya, Rabu (30 Agustus 2023).

Dari pantauan media ini disaat sidang terlihat sejumlah dari kerabat, teman-teman dan ayah kandung Sigit Aditya datang ke Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B untuk mendengarkan vonis yang akan dijalankan para terdakwa pengeroyokan terhadap almarhum Sigit Aditya.

Paman dari almarhum Sigit Aditya terlihat histeris mendengarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B terlalu rendah jatuhkan hukuman kepada pengeroyokan terhadap almarhum Sigit Aditya.

Setelah selesai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B membacakan keputusan vonis kepada para terdakwa media ini mencoba wawancarai langsung dari pendampingan hukum almarhum Sigit Aditya.

Terlihat Ketua Umum Front Borneo Internasional Investigasi (FBI), Jelani Chisto, S.H., M.H, sangat menyayangi sikap dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kelas 1 B membacakan keputusan vonis terlalu rendah dan tidak sesuai apa yang telah diperbuat oleh para terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang yaitu almarhum Sigit Aditya.

Jelani Chisto dan keluarga almarhum Sigit Aditya sangat geram melihat sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa tampilkan video-video yang viral pengeroyokan almarhum Sigit Aditya waktu persidangan.

Dan Jelani Chisto dan keluarga almarhum Sigit Aditya kesal terhadap sikap dari kepolisian tidak bisa menangkap pelaku pengeroyokan almarhum Sigit Aditya yang menggunakan pot bunga saat menghantam bagian kepala belakang korban.

” Dan diduga ada kelalaian saat polres Singkawang salah tangkap pelaku pengeroyokan Sigit Aditia”, ungkapnya.

” Dari fakta persidangan salah satu tersangka di bebaskan majelis hakim karena tidak terbukti melakukan pengeroyokan Sigit Aditia “, pungkasnya.

Ketua Umum FBI Jelani Christo, S.H., M.H, mengatakan saat penangkapan para terdakwa ini pasti menggunakan video-video yang viral pengeroyokan almarhum Sigit Aditya, kok saat jalannya dipersidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa tampilkan video-video yang telah kami berikan kepadanya.(*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed