by

Harga TBS Anjlok, APKASINDO Kalbar Minta Presiden Bentuk Satgas Investigasi; Potensi Kerugian Petani Capai Rp9,6 Triliun per Bulan

Pontianak, Media Kalbar

Anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di berbagai daerah mulai memicu reaksi keras dari kalangan petani. Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPW APKASINDO) Kalimantan Barat meminta Presiden Republik Indonesia membentuk Satgas Investigasi Nasional untuk mengusut dugaan ketidakwajaran penurunan harga yang dinilai telah menekan pendapatan jutaan petani sawit.

Laporan resmi telah disampaikan kepada Presiden RI, Wakil Presiden, DPR RI, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koordinator Bidang Pangan serta mendagri dan jajarannya

Dewan Penasehat DPW APKASINDO Kalimantan Barat, Ir. Mahmuda Junaidi Nasution, MM, mengatakan penurunan harga TBS di tingkat petani jauh lebih besar dibanding penurunan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global.

“Harga CPO hanya turun sekitar Rp300 hingga Rp400 per kilogram. Namun harga TBS petani turun hingga Rp1.000 sampai Rp1.500 per kilogram. Perbedaan ini harus diinvestigasi secara menyeluruh karena menyangkut nasib jutaan petani sawit Indonesia,” ujarnya, Senin (1/6/2026)

Menurut Mahmuda, persoalan ini tidak sekadar menyangkut mekanisme pasar, tetapi juga menyentuh amanat konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Nilai tersebut juga sejalan dengan Pancasila, khususnya Sila Kedua dan Sila Kelima yang menempatkan keadilan sosial sebagai tujuan utama pembangunan nasional.

APKASINDO menilai negara perlu memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

Dalam regulasi terbaru tersebut ditegaskan bahwa harga pembelian TBS tidak boleh ditetapkan secara sepihak oleh perusahaan. Harga harus ditetapkan melalui mekanisme resmi yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan pengolahan kelapa sawit (PKS), dan perwakilan pekebun dalam Tim Penetapan Harga TBS Provinsi.

Tim tersebut terdiri dari unsur Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, perusahaan PKS atau asosiasi perusahaan sawit, serta kelembagaan pekebun dan asosiasi petani sawit. Hasil perhitungan tim kemudian menjadi dasar penetapan harga TBS oleh Kepala Dinas atas nama GubernurMenurut Mahmuda, apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan kerugian besar bagi petani, maka pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti pada korporasi semata.

“Direksi, CEO, komisaris, maupun pihak-pihak yang mengambil keputusan strategis dalam perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui, memerintahkan, membiarkan, atau turut serta dalam kebijakan yang melanggar aturan. Hukum harus memberikan efek jera,” tegasnya.

APKASINDO juga menekankan pentingnya penegakan hukum perdata. Jika terbukti terjadi kerugian akibat pembelian TBS di bawah ketentuan yang berlaku, maka perusahaan dapat diminta mengembalikan kerugian yang dialami petani berdasarkan mekanisme gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam skema tersebut, negara dapat menjatuhkan sanksi administratif dan pidana sesuai kewenangannya, sementara petani memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas selisih harga yang diduga merugikan mereka selama periode pelanggaran berlangsung.

Berdasarkan kajian awal APKASINDO Kalbar, potensi kerugian petani di Kalimantan Barat diperkirakan mencapai Rp1,35 triliun per bulan. Secara nasional, angka tersebut diperkirakan dapat mencapai Rp9,6 triliun per bulan apabila selisih harga yang dianggap tidak wajar benar-benar terjadi secara luas.

Karena itu, APKASINDO meminta Presiden membentuk Satgas Investigasi Nasional yang melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kepolisian, Kejaksaan, serta lembaga pengawas persaingan usaha guna memastikan seluruh fakta terungkap secara transparan.

Selain mengusut dugaan pelanggaran, investigasi tersebut juga diharapkan dapat menelusuri berbagai faktor yang memengaruhi harga TBS, termasuk dampak kebijakan strategis pemerintah dalam penguatan sektor sawit nasional melalui berbagai instrumen ekonomi yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara, memperkuat devisa, dan mendukung kesejahteraan rakyat.

APKASINDO mendukung pembentukan Danantara, DSI sebagai instrumen kedaulatan ekonomi nasional. Sudah saatnya keuntungan dari kekayaan alam Indonesia kembali kepada negara dan rakyat Indonesia, bukan bocor atau lebih banyak dinikmati kepentingan korporasi tertentu maupun negara lain. Setiap kebijakan strategis nasional harus berpihak pada kemakmuran rakyat, memperkuat penerimaan negara, dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia.

“Kami tidak menolak investasi dan tidak menolak kebijakan negara. Yang kami minta adalah keadilan. Kami sangat mendukung program pemerintah yang sangat pro rakyat tapi Jika ada pihak yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan petani, maka negara harus hadir dan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Mahmuda.

Bagi APKASINDO, penegakan hukum yang konsisten bukan hanya untuk melindungi petani, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas industri sawit Indonesia agar tetap sehat, berkeadilan, dan menjadi sumber kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi. (*/Amad)

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed