Singkawang, Media Kalbar – Dengan dikeluarkannya surat edaran dari kemendagri Nomor :131.61/7204/SJ yang bersifat segera atas usulan nama penjabat kepala daerah, berdasarkan pasal 201 ayat 9 dan ayat 11 UU No 10 tahun 2016.
Ketua HMI Kota Singkawang, Purwanto mengatakan bahwa pada surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri tentang penunjukan PJ Walikota Singkawang oleh ketua DPRD kota Singkawang untuk sekarang kurang jelas.
“Bagaimana mekanisme atau bagaimana kandidat calon yang akan dipilih oleh ketua DPRD tersebut seolah-olah penunjukkan tersebut disembunyikan dari orang awam yang seharusnya sebagaimana Pilkada nama-nama calon Walikota sudah tersebar di kalangan masyarakat.”katanya, Minggu (6/11/2022)
Dirinya menjelaskan jika mekanisme penunjukan PJ Walikota Singkawang tertutup kedepan akan berpotensi ada kepentingan politik sehingga berpolemik bagi masyarakat.
“Tertutupnya dalam hal mekanisme pemilihan atau penunjukan PJ Walikota Singkawang bisa jadi nantinya akan menjadi polemik di masyarakat kota Singkawang, karena penunjukkan Pj Walikota sangat boleh jadi berpotensi menjadi celah oknum tertentu menitipkan kepentingan politiknya.”jelasnya
“Saya berharap ketua DPRD kota Singkawang dalam hal memilih PJ Walikota Singkawang nantinya adalah pilihan yang tepat tanpa ada embel-embel atau unsur-unsur politik yang menguntungkan salah seorang pihak atau oknum.”jelasnya lagi
Lebih jauhnya lagi Purwanto juga menyampaikan bahwa menjaga lebih sulit untuk dilakukan, yang mana melanjutkan pembangunan di Kota Singkawang harus lebih bijaksana tanpa merugikan pihak lainnya.
“Namun memang memilih seorang yang dapat melanjutkan pembangunan pembangunan di kota Singkawang yang lebih bijaksana tanpa merugikan salah satu pihak dan juga bisa menjaga kota ini tetap menjadi kota toleran nomor 1 di Indonesia karena kita semua tahu bahwa menjaga itu lebih sulit untuk dilakukan.”ujarnya (Rai)
Comment