by

Hukum Adat Tetap Relevan, Praktisi Hukum Tegaskan Kewenangannya Memiliki Batas

Sambas, Media Kalbar – Hukum adat dinilai tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama sebagai sarana menjaga keharmonisan sosial dan menyelesaikan sengketa melalui musyawarah. Namun, penerapannya harus tetap berada dalam koridor hukum nasional dan tidak melampaui kewenangan yang telah diatur oleh negara.

Pandangan tersebut disampaikan Praktisi Hukum Kabupaten Sambas, Lipi, S.H., Advokat sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tridharma Indonesia Wilayah Kalimantan Barat. Ia juga merupakan anggota Bidang Hukum dan HAM Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sambas serta tergabung dalam organisasi advokat PERADI.

Menurut Lipi, hukum adat merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia karena tumbuh, hidup, dan dipatuhi oleh masyarakat sebagai living law. Karena itu, keberadaannya tetap relevan di tengah perkembangan zaman, selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, peraturan perundang-undangan, maupun prinsip hak asasi manusia.

“Hukum adat masih dibutuhkan sebagai sarana penyelesaian persoalan sosial melalui pendekatan musyawarah dan perdamaian. Namun, kewenangannya memiliki batas dan tidak dapat menggantikan fungsi hukum negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penerapan hukum adat hanya dapat dilakukan apabila terdapat masyarakat hukum adat yang masih hidup, memiliki aturan adat yang dijalankan secara konsisten, serta para pihak yang bersengketa merupakan anggota atau bersedia tunduk pada hukum adat tersebut.

Karena itu, kewenangan lembaga adat tidak berlaku secara umum bagi seluruh masyarakat.

“Menurut saya, batas wilayah atau yurisdiksi lembaga adat pada dasarnya mengikuti wilayah dan keberadaan masyarakat hukum adat yang diakuinya. Artinya, kewenangan lembaga adat hanya berlaku dalam lingkungan masyarakat adat tersebut dan terhadap anggotanya atau pihak yang tunduk pada hukum adat itu. Di luar wilayah atau komunitas tersebut, lembaga adat tidak memiliki kewenangan, kecuali jika diakui atau diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Lipi.

Ia menambahkan, beberapa persoalan seperti sengketa tanah adat, warisan, perkawinan adat, maupun pelanggaran norma sosial di lingkungan masyarakat adat dapat diselesaikan melalui mekanisme adat sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, perkara yang telah dikategorikan sebagai tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai hukum positif.

“Apabila suatu perbuatan telah diatur sebagai tindak pidana dalam KUHP maupun undang-undang lainnya, maka penyelesaiannya tetap menjadi kewenangan negara. Mekanisme adat dapat menjadi bagian dari upaya memulihkan hubungan sosial atau mendukung pendekatan restorative justice, tetapi tidak menghapus proses hukum yang menjadi kewenangan negara,” tegasnya.

Lipi menilai, hukum adat dan hukum positif seharusnya tidak diposisikan sebagai dua sistem yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya dapat berjalan berdampingan sesuai fungsi masing-masing.

Hukum adat berperan menjaga nilai budaya, kearifan lokal, dan keharmonisan masyarakat, sedangkan hukum positif memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang.

“Hukum adat adalah kekayaan bangsa Indonesia yang patut dijaga. Namun, dalam negara hukum, seluruh pelaksanaannya harus tetap berjalan sesuai konstitusi sehingga tercipta keseimbangan antara pelestarian budaya, kepastian hukum, dan keadilan bagi semua pihak,” pungkas Lipi.(Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed