PONTIANAK, Media Kalbar
Dinamika hukum Indonesia memasuki babak baru dengan masa transisi pemberlakuan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Merespons hal tersebut, sebuah diskusi mendalam mengenai penerapan KUHP, KUHAP, serta penyesuaian pidana dan Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) digelar di Novotel Convention Center, Pontianak, Selasa (5/5).

Acara ini dilaksanakan oleh Kementerian Hukum, menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Prof. Eddy), sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Prof. Eddy menekankan bahwa KUHP baru bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan pergeseran paradigma hukum pidana dari keadilan retributif menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Penyelarasan Hukum dan Layanan AHU
Selain membahas substansi pidana, pertemuan ini menyoroti pentingnya modernisasi Layanan AHU. Sinkronisasi antara database hukum dengan implementasi di lapangan menjadi kunci dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, terutama di wilayah Kalimantan Barat.
Advokat Andi Hariadi memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif sosialisasi ini. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif dari regulator sangat dibutuhkan oleh para praktisi hukum di daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih yang luar biasa atas paparan yang disampaikan oleh Bapak Wakil Menteri. Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang sangat krusial, khususnya bagi masyarakat Kalimantan Barat, agar siap menghadapi perubahan fundamental dalam sistem hukum kita pada tahun 2026 mendatang,” ujar Andi Hariadi Advokat Kalbar dari LBH Herman Hofi Law di sela-sela kegiatan.
Poin Utama Diskusi:
Transisi KUHP Baru: Menyiapkan aparat penegak hukum dan praktisi agar memiliki standar interpretasi yang sama terhadap delik pidana baru.
Sinkronisasi KUHAP: Menggarisbawahi perlunya pembaruan Hukum Acara Pidana agar selaras dengan semangat perlindungan HAM dalam KUHP Nasional.
Optimalisasi Layanan AHU: Mendorong efisiensi administrasi hukum yang lebih transparan dan berbasis digital bagi masyarakat luas.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempersempit celah pemahaman antara pusat dan daerah, sehingga transformasi hukum nasional dapat berjalan serentak dan berkeadilan di seluruh pelosok Indonesia. (*/Amad)











Comment