PONTIANAK, Media Kalbar — Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, mengecam keras dugaan kejahatan seksual terhadap seorang anak berusia sekitar tiga tahun yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Sambas.
Saat ditemui, Rabu (19/8/2026), Eka mengatakan anak merupakan subjek hukum yang harus mendapatkan perlindungan tertinggi, terlebih korban masih berusia sangat dini dan berada dalam kondisi tidak berdaya.
“Anak adalah subjek hukum yang wajib mendapatkan perlindungan tertinggi. Terlebih korban masih berusia sangat dini dan berada dalam posisi yang sama sekali tidak berdaya. Apabila dugaan perbuatan tersebut terbukti, maka ini bukan hanya kejahatan terhadap tubuh dan masa depan seorang anak, tetapi merupakan pengkhianatan terhadap tanggung jawab orang tua yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.”
HWCI Kalimantan Barat, kata dia, meminta Polres Sambas, khususnya penyidik yang menangani perkara tersebut, bekerja secara profesional, objektif, transparan, cepat, serta tegak lurus pada hukum dan kepentingan terbaik bagi anak.
Menurutnya, apabila hasil penyidikan telah memenuhi bukti yang cukup dan syarat hukum untuk dilakukan upaya paksa, aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu dinilai penting untuk menjaga proses penyidikan, termasuk mencegah risiko terduga pelaku melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, memengaruhi saksi, maupun melakukan tindakan yang dapat menghambat pengungkapan perkara.
Eka menegaskan perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama. Identitas dan kondisi psikologis anak wajib dilindungi, sementara proses pemeriksaan harus dilakukan dengan pendekatan ramah anak.
Selain itu, korban juga harus memperoleh pendampingan hukum, psikologis, sosial, serta pemulihan yang memadai.
“Jangan biarkan perkara kejahatan seksual terhadap anak berjalan lambat hingga keadilan kehilangan maknanya. Jangan biarkan posisi atau hubungan kekeluargaan menjadi alasan untuk melemahkan penegakan hukum. Hukum harus hadir ketika seorang anak bahkan belum mampu bersuara untuk membela dirinya sendiri.”
HWCI Kalimantan Barat, lanjutnya, akan terus mengawal perkara tersebut dalam koridor hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Namun demikian, pihaknya menegaskan hak anak atas perlindungan, keamanan, pemulihan, dan keadilan tidak boleh dinegosiasikan.
“Ketika korban adalah anak, negara tidak boleh terlambat hadir. Aparat penegak hukum harus berdiri tegak di atas hukum, bukan membiarkan ketakutan dan ketidakberdayaan anak menjadi ruang bagi pelaku untuk menghindari pertanggung jawaban.” pungkasnya. (*/Amad)











Comment