by

IRT Curi Motor Orang Tua Angkatnya Demi Main Judi Slot

Kubu Raya,  Media Kalbar

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Kubu Raya akibat melakukan Tindak Pidana Pencurian sepeda motor Yamaha Mio 125 C di Dusun Rasau Utama, Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Korban yang merupakan orangtua angkat pelaku ini mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah) sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasau Jaya, mendapatkan laporan tersebut Sat Reskrim Polsek Rasau Jaya bersama Tim Jatanras Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan

Ibu Rumah Tangga berinisial LA (26) ditangkap Tim Gabungan (Jatanras Polres Kubu Raya, Sat Reskrim Polres Rasau Jaya dan Sat Reskrim Pontianak Timur) dan barang bukti 1 unit Yamaha Mio 125 C saat berada di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, Polisi telah menetapkan LA selaku Tersangka Pencurian Sepeda Motor dan dalam pemeriksaan oleh petugas Sat Reskrim Polsek Rasau Jaya Tersangka mengakui perbuatannya.

” Tersangka dalam hal ini mengakui perbuatannya, motor tersebut sempat digadai sebesar Rp. 1000.000 (Satu Juta Rupiah) dan uang tersebut ludes di gunakan tersangka untuk bermain judi slot,” kata Ade, Selasa (26/12/23).

” Saat ini LA sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian. Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka yakni Pasal 362 KUHP,” ucap Ade.

Ade menerangkan, kejadian itu diketahui korban saat hendak ke pasar, korban melihat kendaraannya sudah tidak ada di halaman parkir rumahnya pada Sabtu (16/12/23) Pukul 05.50 Wib, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasau Jaya.

Kemudian, sambung Ade, Tim Gabungan Sat Reskrim Polsek Rasau Jaya bersama Jatanras Polres Kubu Raya yang sedang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa 1 unit Yamaha Mio 125 C berada di Pontianak Timur tepatnya di kampung beting, sehingga pada Pukul 14.30 Wib LA Tim Gabungan yang di backUp Sat Reskrim Pontianak Timur berhasil mengamankan pelaku.

” Tim sempat terkejut bahwa pelakunya seorang Ibu Rumah Tangga, namun karena perbuatannya melanggar hukum wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,”jelas Ade.

” Jadi cara pelaku mengambil motor korban ini dengan menggunakan kunci cadangan kendaraan tersebut, alibi pelaku kunci tersebut ia temukan di jalan dekat rumah korban, dimana rumah korban dan pelaku ini tidak jauh (bertetangga). Pelaku pun mengaku bermain judi slot baru kali ini,” tutup Ade. (*/Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed