by

Jumardi Terdakwa Kasus Burung Bayan Bebas Dari Rutan Sambas, Ridwan: Walau Pledoi Kami Sebagai Kuasa Hukum Tidak Dikabulkan Namun Kita Menghormati Putusan Majelis Hakim

SAMBAS, Media Kalbar

Jumardi Terdakwa Kasus Jual Beli Burung Bayan yang sebelum nya divonis 4 bulan 20 hari, dan denda Rp. 3.5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Sambas,Jumardi adalah warga Dusun Tempukung, Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Kalbar, terdakwa kasus konservasi dan sumber daya alam yang sempat menyita perhatian publik akhirnya dibebaskan dari Rutan Sambas, Senin (5/7/2021) sore.

Ridwan.,SH selaku Penasihat hukumnya Jumardi menyampaikan Kabar Bebas pada Senin Sore,5 Juli 2021 dari Rutan Sambas, dengan di dijemput abang kandungnya, Rumadi di Rutan Sambas.

“Jumardi sudah di bebaskan dari Rutan Sambas sore ini,Walaupun selama penanganannya Pledoi Tim Kuasa Hukum tidak sesuai dengan harapan kami tetap menghormati putusan PN Sbs, dan tergugat/terdakwa sudah menerima putusan nya kami juga menghormati keputusan terdakwa, Apalagi situasi dan kondisi anaknya sedang sakit jadi bagaimana caranya jumardi harus cepat bebas,dan kami juga tak hentinya bersyukur kepada allah.SWT atas bebasnya Jumardi dari APH.”Ungkap nya

Sebelumnya, Jumardi divonis 4 bulan 20 hari, dan denda Rp. 3.5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Sambas. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum pidana 6 bulan dan denda Rp. 5 juta.

“Hakim memutuskan 4 bulan 20 hari, dan denda Rp. 3.5 juta. Jaksa sedang pikir-pikir mau banding atau tidak. Sementara terdakwa menerima putusan PN Sambas sebagai warga negara yang taat hukum,” katanya Selasa 22 Juni lalu.

Dalam sidang, Jumardi dianggap sah dan meyakinkan dengan sengaja menangkap, menyimpan, memiliki dan memperjualbelikan satwa dilindungi dalam hal ini burung bayan dalam keadaan hidup.

Perbuatan itu diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dakwaan tunggal JPU.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jumardi Alias Jumar Bin Baidah dengan pidana penjara selama enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5 juta dan subsider satu bulan,” tegas JPU.
(Urai Rudi )

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed