Sambas, Media Kalbar– Pemerintah Kabupaten Sambas kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Batas waktu pembayaran PBB untuk tahun 2024 adalah hingga Jumat, 29 November 2024.
Pembayaran PBB merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat dari tanah dan bangunan. Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Sambas.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas, Haji Rachmat Robbi, dalam keterangannya, mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam pembayaran pajak. “Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang tersisa dengan bijak.” ujarnya.
Mari bersama-sama mendukung pembangunan Kabupaten Sambas dengan memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. Jangan sampai melewatkan tanggal jatuh tempo! (Rai)
Comment