by

Pemerintah Kabupaten Sambas Luncurkan Program Penghapusan Denda PBB-P2

Sambas, Media Kalbar  – Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) resmi meluncurkan program penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini bertujuan memberikan keringanan dan insentif kepada Wajib Pajak (WP) yang belum melunasi kewajibannya hingga jatuh tempo pada 29 November 2024.

Kepala Bakeuda Kabupaten Sambas, H. Rachmat Robbi menyatakan bahwa program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan masa penghapusan denda tersebut. “Kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya tanpa terbebani denda. Harapan kami, program ini akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran pajak,” ujarnya.

Penghapusan denda ini akan berlangsung dalam waktu yang terbatas, sehingga masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya. Langkah ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Sambas untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat.

Selain itu, Bakeuda juga akan membuka layanan konsultasi dan informasi terkait program ini agar masyarakat dapat lebih memahami tata cara pembayaran PBB-P2 yang sesuai. Program ini diharapkan menjadi momentum bagi warga Sambas untuk bersama-sama mendukung pembangunan daerah melalui pajak.

Masyarakat dapat langsung mengunjungi kantor Bakeuda atau layanan pajak terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang program ini. (Rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed