by

Kades Mamek Digugat Ke PTUN Akibat Berhentikan Kadus Tak Berdasar

Pontianak, Media Kalbar

Kepala Desa merupakan aparatur pemerintah, untuk itu sejatinya harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang ada terkait Pemerintahan Desa, jika tidak mengikuti itu karena hanya dendam politik, akibatnya proses hukum harus  dihadapi.

Seperti yang dihadapi Kepala Desa Mamek Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, Yance, AMd digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak akibat pemberhentian aparatur desa tidak berdasar aturan dan diduga karena dendam politik.

Dwi Joko Prihanto, SH, MH selaku Penasehat Hukum dari Yohanes, SPd menyampaikan kepada awak media kalbar bahwa pihaknya usai mengikuti sidang pertama perkara 04/6/gugatan/2023 PTUN Pontianak.

“Tadi sidang pertama terkait gugatan Kepala Dusun atau Kadus Jabeng Desa Mamek terhadap Kepala Desa atau Kades Mamek, terkait surat keputusan Kepala Desa Mamek tentang pemberhentian dan pengangkatan Kadus Jabeng.” Kata Dwi Joko Prihanto di Pontianak, Kamis (2/2/23).

Dikatakan lebih lanjut bahwa Kliennya Kadus Jabeng Yohanes, SPd ini dengan surat keputusan kepala desa Mamek yang sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada dengan syarat yang ada rekomendasi dari BPD dan Camat Menyuke adalah sah  dan sudah dilantik oleh Kepala Desa Mamek sebelumnya Andreas untuk menggantikan Kadus Jabeng yang lama Deni, SPd.K karena alasan mengundurkan diri dan sudah di SK kan tanggal 3 Oktober 2022.

“Tanggal 18 Oktober 2022 ada Sertijab Kades Mamek dari yang lama Andreas kepada yang baru Yance, AMd., tanggal 25 Oktober 2022 Kades Mamek yang baru mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian dan pengangkatan kepala dusun Jabeng tanpa menyebut pemberhentian saudara Yohanes tapi langsung memasukkan nama Lembang Sebagai Plt Kadus, tentu ini ketentuan aturan tidak boleh bagi Kades yang baru beberapa hari menjabat, perlu pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibenarkan undang-undang.” Tuturnya.

Dwi Joko Prihanto menegaskan dengan SK yang tidak berdasar itu, kliennya dirugikan sebagai Jabatan Kadus, “hak-haknya yang diperoleh sebagai Kadus tidak diberikan, oleh karena itu kita ajukan gugatan agar Kades Mamek Yance, AMd mencabut SK Kades nomer 412.6/573/02/Kep/2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian pengangkatan perangkat desa Mamek tanggal 25 Oktober 2022.” Tegasnya.

Diungkapkan sebenarnya hal ini tak perlu  terjadi masalah pemberhentian aparatur desa kalau Kepala Desa mengikuti dan mematuhi aturan yang ada. “Dipilih sebagai Kades sesuai aturan yang ada, ketika menjadi Kades hormati aturan, patuhi aturan juga bukan berhubungan dengan politik.” Tandasnya.

Yohanes, SPd., menyampaikan bahwa jalan gugatan ke PTUN Pontianak ditempuh karena langkah hukum sebelumnya dengan mesomasi Kades Desa Mamek Yance tidak diindahkan yaitu surat somasi tanggal 1 November 2022  tidak ada jawaban 2×24 jam.

“Kita tempuh proses hukum ini untuk kita mencari kebenaran dan keadilan terkait SK yang diterbitkan Kepala Desa Mamek tanggal 25 Oktober 2022 yang tidak ada dasar hukumnya, sementara sk tanggal 3 Oktober 2022 sudah jelas dasar hukum dan mekanismenya.” Ungkapnya.

Sidang lanjutan perkara ini pada tanggal 9 Februari 2023 untuk perbaikan sesuai arahan Majelis Hakim. (Amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed