Palangka Raya, Media Kalbar
Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Verifikator Kepatuhan HAM Pelaku Usaha dan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pembinaan Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan HAM”. Kegiatan yang berlangsung di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (07/05/2026), menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman serta komitmen pelaku usaha terhadap penerapan prinsip-prinsip bisnis dan hak asasi manusia di wilayah Kalimantan Tengah.
Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Septi Nurhayati, yang menyampaikan bahwa pelaksanaan bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas verifikator kepatuhan HAM sekaligus memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya penerapan prinsip bisnis dan HAM dalam operasional perusahaan. Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Tengah, Kristiana Meinalita Samosir. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa penerapan prinsip bisnis dan HAM merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola usaha yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan, serta mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan kelompok rentan.
Pada sesi pemaparan materi, narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Merty Ilona, S.P., M.P., menjelaskan keterkaitan antara HAM, bisnis, dan lingkungan hidup. Ia menekankan bahwa pelaku usaha memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, turut disampaikan materi mengenai pengawasan lingkungan hidup, pengelolaan limbah, penegakan hukum lingkungan, hingga pentingnya penerapan bisnis hijau yang berkelanjutan. Selanjutnya, narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Tengah, Jabal Akbar Anas, S.Hut., memaparkan peran pemerintah dalam pengawasan kepatuhan pelaku usaha, meliputi regulasi ketenagakerjaan, jaminan sosial tenaga kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta penerapan perlakuan yang adil dan nondiskriminatif di lingkungan kerja.
Materi mengenai perkembangan regulasi bisnis dan HAM serta aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) turut disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Septi Nurhayati. Dalam paparannya dijelaskan bahwa aplikasi PRISMA merupakan instrumen penilaian mandiri (*self-assessment*) yang digunakan pelaku usaha untuk mengukur tingkat kepatuhan HAM perusahaan melalui 12 indikator penilaian, di antaranya kebijakan HAM, kondisi kerja, lingkungan, diskriminasi, CSR, mekanisme pengaduan, hingga dampak HAM perusahaan. Dalam sesi FGD, peserta terlihat aktif berdiskusi terkait berbagai tantangan implementasi bisnis dan HAM di daerah, mulai dari perlindungan hak pekerja, pengelolaan dampak lingkungan, hingga peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap prinsip-prinsip HAM dalam kegiatan bisnis.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Tengah berharap mampu meningkatkan kapasitas verifikator kepatuhan HAM sekaligus memperkuat komitmen pelaku usaha dalam menerapkan prinsip bisnis dan HAM secara berkelanjutan. Ke depan, Kanwil KemenHAM Kalteng akan terus melaksanakan pembinaan, pendampingan, monitoring, dan evaluasi terhadap implementasi kepatuhan HAM di lingkungan pelaku usaha serta memperkuat sinergi dengan perangkat daerah dan instansi terkait guna mewujudkan ekosistem bisnis yang menghormati hak asasi manusia di Kalimantan Tengah. (*/Amad)








Comment