by

Kapolres Sambas Berganti, Mahasiswa Desak Pengusutan Aktor Utama Narkoba, TPPO, PETI, dan Perusakan Mangrove

Sambas, Media Kalbar – Pergantian pucuk pimpinan Polres Sambas dari AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., kepada AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., tak hanya diiringi ucapan selamat. Sejumlah persoalan hukum yang belum sepenuhnya tuntas kini menjadi pekerjaan rumah bagi Kapolres Sambas yang baru.

Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Sambas (Poltesa), Deca Endy Rey, menyoroti empat persoalan utama, yakni peredaran narkotika lintas batas, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pertambangan emas tanpa izin (PETI), serta dugaan perusakan hutan mangrove di Kecamatan Paloh.

Bagi mahasiswa, pergantian Kapolres harus menjadi momentum memperkuat penegakan hukum hingga menyentuh aktor utama, bukan hanya pelaku lapangan.

Jaringan Narkoba: Jangan Berhenti pada Kurir

Posisi Kabupaten Sambas yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadikan wilayah ini rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkotika lintas negara.

Pada pertengahan 2026, Satresnarkoba Polres Sambas kembali mengungkap peredaran sabu dan ekstasi dari pengembangan kasus di Kecamatan Tebas. Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Sambas juga menyoroti perkara dengan barang bukti sabu sekitar 700 gram.

Namun, pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab adalah siapa pemasok, pengendali, dan pemilik modal di balik peredaran tersebut.

Deca berharap kepemimpinan baru Polres Sambas tidak hanya mengejar kurir atau pengedar tingkat bawah. Penyelidikan perlu dikembangkan untuk membongkar rantai pasokan, jalur masuk, aliran dana, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan.

Polres Sambas juga didorong menggandeng organisasi kemahasiswaan dan pemerintah desa untuk menjalankan edukasi bahaya narkoba secara rutin. Program tersebut dinilai perlu diprioritaskan di kampus dan kecamatan-kecamatan yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

TPPO: Siapa Aktor di Balik Perekrut Lapangan?

Persoalan kedua adalah TPPO dan keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.

Data penanganan perkara yang dirujuk dalam bahan mahasiswa mencatat terdapat tujuh kasus TPPO di Kabupaten Sambas sepanjang 2024. Pada awal 2025, polisi juga pernah mengungkap dua perkara TPPO dalam sehari. Salah satu kasus disebut melibatkan calon pekerja migran yang masih di bawah umur.

Selain perekrutan ilegal, dugaan penggunaan identitas dan dokumen bermasalah dalam proses keberangkatan maupun pemulangan pekerja migran juga menjadi sorotan.

Menurut Deca, penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada sopir, pengantar, atau perekrut lapangan. Polisi perlu menelusuri penampung, pembuat dokumen, penyandang dana, serta pihak yang memfasilitasi keberangkatan korban hingga melewati perbatasan.

Mahasiswa mengusulkan program edukasi migrasi aman bagi mahasiswa, alumni, dan warga desa perbatasan. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memahami prosedur resmi bekerja ke luar negeri dan tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal.

PETI: Penambang Ditangkap, Pemodal Disentuh?

Aktivitas PETI juga masih menjadi persoalan berulang di Kabupaten Sambas. Data penanganan perkara tahun 2024 menyebutkan sedikitnya 10 kasus PETI diproses aparat kepolisian.

Selain melanggar hukum, aktivitas tambang ilegal berpotensi mencemari sungai akibat penggunaan bahan berbahaya dan pembuangan limbah. Dampaknya dapat menjalar ke kesehatan masyarakat, sumber air bersih, perikanan, dan mata pencaharian warga.

Deca meminta penegakan hukum dilaksanakan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Penyidikan juga diharapkan mampu menjangkau pemodal, pemasok peralatan, penampung hasil tambang, dan pihak yang diduga memberikan perlindungan.

Patroli gabungan antara kepolisian, pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan tokoh masyarakat dinilai perlu dilakukan secara berkala di lokasi rawan. Hasil penindakan juga perlu dibuka kepada publik agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganannya.

Mangrove Paloh: Alat Berat Masuk, Pengawasan Dipertanyakan

Sorotan berikutnya mengarah pada dugaan perusakan kawasan mangrove di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh.

Warga sebelumnya merekam keberadaan ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan mangrove bagi kepentingan tambak atau perluasan perkebunan kelapa sawit. Luas kawasan terdampak disebut mencapai ratusan hektare.

Namun, angka luas kerusakan tersebut masih memerlukan pengukuran dan verifikasi resmi. Status kawasan, kepemilikan lahan, serta dokumen perizinan aktivitas pembukaan lahan juga perlu diperiksa secara terbuka.

Persoalan ini menjadi krusial karena mangrove berfungsi melindungi pesisir dari abrasi, menjadi tempat berkembang biaknya biota laut, serta menopang kehidupan nelayan. Kerusakannya berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan ekonomi dalam jangka panjang.

Deca berharap Kapolres Sambas yang baru menelusuri pihak yang menguasai alat berat, pemberi perintah, pemilik atau pengelola lahan, serta kesesuaian perizinannya. Pemeriksaan tersebut perlu melibatkan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait.

Kampus Siap Mengawal

Deca menegaskan mahasiswa Politeknik Negeri Sambas siap menjadi mitra kritis Polres Sambas. Peran tersebut tidak hanya berkaitan dengan keamanan kampus, tetapi juga pengawasan terhadap persoalan hukum dan lingkungan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Ia mendorong pembentukan ruang komunikasi berkala antara kepolisian, mahasiswa, pemerintah desa, dan masyarakat sipil. Melalui saluran tersebut, laporan masyarakat dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara lebih cepat.(rai)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed