by

Kapuas Hulu Bahas APBDP Tahun 2021, 8 Persen Dari DAU Untuk Penanganan Covid-19

Media Kalbar, KAPUAS HULU

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2021 diruang paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu . Rabu (29/9/21).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kuswandi yang dihadiri Bupati Fransiskus Diaan, Wakil Ketua DPRD, Razali, Wakil Ketua DPRD Hairudin, Sekda Mohd Zaini, perwakilan Polres, perwakilan Kajari, Anggota DPRD, Plt Sekwan Bambang, Kepala, Sekretaris OPD, Pimpinan BANK serta undangan lainya

Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dalam sambutanya menyampaikan,bagaimana diketahui bersama bahwa pada hari ini telah sampai pada tahap akhir proses pembahasan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Kita semua telah mendengar pendapat akhir fraksi fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2021. Selama masa persidangan paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu yang dimulai dari pidato penyampaian nota keuangan tentang perubahan APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2021 yang telah dilaksanakan sejak tanggal 21 September sampai dengan tanggal 29 September 2021, kata Bupati Sis

Disampaikan Bupati Sis, dalam penyusunan Raperda Kabupaten Kapuas Hulu tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021 telah dilakukan penyesuaian target pendapatan , pegeseran dan penambahan belanja , serta penyesuaian pembiayaan yang bertujuan untuk menunjang pelaksanaan Pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terlebih lagi dalam perubahan APBD kali ini juga masih dilakukan dalam masa pandemi Covid 19, dimana kondisi keuangan Negara mengalami tekanan yang cukup besar, sehingga berdampak pada keuangan di Daerah berupa pemotongan penerimaan Daerah yang berasal dari dana transfer , ungkapnya

Selain itu , menurut orang nomor satu di Bumi Uncak Kapuas ini, Pemerintah juga diharuskan menyediakan pendanaan untuk penanganan pandemi Covid 19 paling sedikit 8 persen dari Dana Alokasi Umum ( DAU )sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17/ PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid 19 , dan dampaknya sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 94/PMK.07/2021, ujar Fransiskus Diaan

Akibat dari pemotongan atau pengurangan dana transfer tersebut dan penyediaan pendanaan untuk penanganan pandemi Covid-19 melakukan refocusing anggaran disemua perangkat daerah dalam penyempurnaan APBD tahun Anggaran 2021, Walaupun pada kenyataan hasil dari pemotongan anggaran tersebut hanya cukup  untuk pemotongan atau pengurangan dana transfer dari Pemerintah Pusat. (icg)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed