Pontianak, Media Kalbar
Kasus dugaan Korupsi Penyimpangan Pekerjaan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Atau Jembatan Timbang Siantan masih tahap pemberkasan untuk segela dilakukan penuntutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Pontianak, Rudy Astanto kepada para awak media di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Senin (8/1).
“Kejari Pontianak setelah penetapan tersangka terhadap pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Timbang, dimana sudah ada 4 tersangka, saat ini tim penyidik sedang pemberkasan untuk segera dilakukan penuntutan. ” Kata Rudy.
Kasi Intel Kejari Pontianak juga menyampaikan bahwa para tersangka menjadi tahanan kota. “Kemungkinan adanya tersangka baru, Kemungkinan bisa tergantung alat bukti yang mendukung dan hasil pemeriksaan-pemeriksaan nya.” Ujarnya.
Sebagaimana diketahui Kejari Pontianak sudah menetapkan 4 tersangka pada kasus dugaan tindak pidana Korupsi dugaan penyimpangan pekerjaan Rehabilitasi unit pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan tahap IV APBN tahun anggaran 2021 pada BPTD Wilayah XIV Provinsi Kalbar. Para tersangka tersebut adalah MCO, UAN, AS, dan ZEF, saat ini 4 tersangka dalam tahanan kota. (Amad)
Comment