by

Kasus Pembohongan Publik: Pemilik Ekspedisi Anggur Merah Terlibat Kontroversi di Pontianak Jadi Pertanyaan Legatisi dan Awak Media

Pontianak, Media Kalbar

Pemilik ekspedisi berinisial Alim yang beroperasi di Jalan Karya Baru Permai No.B1,Pontianak Selatan, terlibat dalam kasus pembohongan publik terhadap Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) dan sejumlah awak media.

Kejadian ini bermula ketika Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) dan beberapa awak media menemukan 20 kardus dugaan minuman beralkohol berupa Anggur Merah (Amir) pada hari Sabtu, 16 September 2023. Awalnya, Alim selaku pemilik ekspedisi membantah bahwa barang-barang tersebut bukan miliknya.

Namun,dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Rabu (27/9/2023), Alim, sebagai pemilik ekspedisi, akhirnya mengaku bahwa barang-barang tersebut adalah minuman beralkohol jenis Anggur Merah (Amir) yang akan ia kirimkan ke luar kota.

Sementara itu,penyidik dari Polsek Selatan yang menangani kasus ini, saat dikonfirmasi usai keluar dari ruang sidang PN Pontianak mengenai barang bukti berupa satu unit truk KB 8263 HB yang digunakan untuk pengiriman barang,dia mengatakan bahwa truk tersebut ada di kantor.”Katanya.

Untuk mencari kebenaran terkait barang bukti, Ketua DPW Legatisi bersama timnya dan awak media mendatangi Kantor Polsek Selatan. Namun, setibanya di Kantor Polsek Selatan, barang bukti berupa satu unit truk KB 8263 HB ternyata tidak ada di lokasi.

Eddy Ruslan,selaku Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi ia mengatakan di persidangan ini aneh bin ajaib karena pada saat penemuan di TKP pada saat itu Ekspedisi mengaku bukan dia pemilik jadi saya tanyak Kepa alim siapa pemiliknya suruh dia kesini.”Katanya.

Tiba tiba Kata Eddy Ruslan datanglah Toni dia mengaku sebagai pemilik yang tadi di persidangan di hadirkan sebagai saksi anehnya Alim pemilik Ekspedisi begitu sampai di Polsek Selatan mengaku sebagai pemilik.”Terangnya.

Toni yang semulanya mengaku sebagai pemilik dia di hadirkan di persidangan di jadikan saksi sedang dia di TKP mengaku sebagai pendistribusi kerja di perusahaan.
Nah ketika di tanya masalah perijinan sama hakim semuanya ada katanya namun anehnya barang bukti Izin dan yang lain lainya tidak di hadirkan didepan persidangan hanya satu kardus saja yang di hadirkan dalam persidangan.”Ujar Eddy.

Kemudian si pemilik Ekspedisi mengaku dia semua yang membeli Minuman beralkohol jenis Anggur merah(Amir)dan menjualnya
Minuman beralkohol jenis Anggur merah(Amir)tersebut keluar kota dengan keuntungan per kardus Rp.10.000,-keterangannya di dalam persidangan.”Tandasnya

Jadi di sini kita termasuk sebagai pengkonsumsi Publik dia memberikan penjelasan barang tersebut bukan miliknya pada waktu itu di TKP di kenak termasuk undang undang Publik No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jadi Disi pembohongan Publik.

Jadi Publik di bohongi begitu di persidangan Alim Pemilik Ekspedisi mengaku bahwa dia lah pemiliknya Nah terkait keterangan dari penyidik Polsek selatan saat di konfirmasi mengenai barang bukti kendaraan roda empat jenis truk KB 8263 HB yang menurut keterangan Penyidik Polsek Selatan dia mengatakan bah barang bukti tersebut ada di kantor

Namun ketika sampainya di kantor Polsek selatan kendaraan roda empat jenis Truk KB 8263 HB ternyata tidak ada di tempat Eddy Ruslan mengatakan tadi saya dengar saat penyidik Polsek selatan di tanya oleh awak media Dan ijin dan BB nya mana dan BB mobilnya mana kata penyidik ada di Kantor kita meluncur di kantor Polsek Selatan ternyata BB nya tidak ada.”Retas Eddy Ruslan.

Jadi ini menimbulkan pertanyaan Legatisi dan sejumlah awak media ada apa sebenarnya dengan kasusnya yang di tangani Polsek selatan yang sekarang sampai di persidangan PN Pontianak,Tampa menghadirkan barang bukti lainnya.(MK/Ismail)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed