by

Mantan Gubernur Kalbar Dikabarkan Akan Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Hibah Sekolah Mujahidin

Pontianak, Media Kalbar

Pernyataan Mantan Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, SH. M. Hum., di Salah satu media yang terbit tangal 26 September 2023 yang meminta agar pihak Kejaksaan memberikan kepastian hukum kasus hibah sekolah SMA Mujahidin karena sejumlah pihak terkait sudah di periksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar menjadi perbincangan di masyarakat.

Hal itu Mantan Gubernur Kalbar merasa terganggu atas pemeriksaan yang tak kunjung tuntas oleh pihak kejaksaan sehingga dinilainya mengganggu pengelolaan Yayasan Mujahidin.

Berdasarkan informasi, Sejumlah pihak diantaranya ketua Yayasan Masjid Raya Mujahidin, Syarif Kamaruzaman. Pelaksana pembangunan SMA Mujahidin, Ismuni, para pengurus Yayasan Masjid Mujahidin dan Pengurus Lembaga Pendidikan SMA mujahidin sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejati Kalbar. Bahkan sejumlah penyewa kios di lantai dasar SMA Mujahidin juga sudah menjalani pemeriksaan.

Alasan Mantan Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji yang juga bertindak sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Mujahidin memberikan hibah berturut- turut kepada SMA Mujahidin karena besarnya angka kelulusan SMP yang tidak tertampung di SMA di kubu raya dan kota Pontianak. Alasan tersebut dinilai oleh salah satu tokoh masyarakat Kota Pontianak yang menjadi Nara Sumber media kalbar /Mediakalbarnews.com  sangat tidak masuk akal , karena jika kelebihan murid lulusan SMP di Kubu Raya dan Pontianak, sehingga tidak tertampung pada Sekolah yang ada, kenapa tidak membangun atau menambah ruang kelas baru di sekolah negeri yang ada.

“Bukan malah membangun SMA swasta yang memang bukan kewenangan Pemda Provinsi. Sementara saat ini beberapa sekolah SMA negeri diantarantaranya SMA Negeri 4 Pontianak terbengkalai pembangunannya.” Kata sumber media kalbar yang tidak ingin disebut namanya, Rabu (27/9).

Foto: SMAN 4 Pontianak yang terbengkalai pembangunannya.

Menurutnya, Harusnya Pemerintah Provinsi Kalbar memproritaskan membangun atau meningkatkan SMA/SMK negeri yang memang menjadi tanggungjawabnya.

Nara sumber kami juga menjelaskan adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian hibah Mujahidin ini yang tidak banyak di ketahui masyarakat yang beranggapan antara Masjid Raya Mujahidin dengan sekolah Mujahidin adalah sama, padahal kedua lembaga tersebut berbeda baik akte maupun pengelolanya. ” Untuk Yayasan Masjid Mujahidin ketuanya Syarif Kamaruzaman sedangkan ketua lembaga Pendidikan Mujahidin adalah Mulyadi adik kandung Sutarmiji yang saat ini menjabat sebagai sekda kota Pontianak.” Ungkapnya.

Dugaaan penyimpangan hibah Mujahidin ini selain di berikan berturut turut selama 3 tahun juga adanya pengalihan hibah dari Masjid Mujahidin ke SMA Mujahidin. “Padahal Masjid Mujahidin sendiri masih banyak memerlukan sarana dan prasrana, salah satunya adalah karpet permadani masjid yang setiap sholat jumat selalu di umumkan kapada jamaah untuk memberikan sumbangan, Sementara itu SMA Mujahidin di bangun dengan megah termasuk 25 unit Ruko/kios di Lantai dasar SMA mujahidin.” Timpalnya.

Mantan Gubernur Kalbar Sutarmiji yang juga sebagai ketua dewan pembina masjid raya mujahidin di kabarkan akan menjalani pemeriksaan di Kejati terkait polemik Hibah Mujahidin tersebut. “Kami selaku masyarakat mendorong dan mendukung penuh langkah langkah yang di ambil oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menuntaskan kasus Hibah Mujahidin ini agar tidak timbul kecurigaan masyarakat terhadap penggunaan dana umat.” Tandasnya.

Dimana terindikasi hibah masjid mujahidin di jadikan tameng untuk membangun sekolah SMA Mujahidin hal ini terbukti dengan pernyataan Sutarmiji sendiri yang menyatakan pembangunan SMA mujahidin adalah atas kesepakatan antara dewan Pembina yayasan mujahidin dengan Pemprov Kalbar yang sama sama di jabat oleh Sutarmidji pada waktu itu.

perlu juga di ketahui Memang secara aturan di benarkan untuk memberikan hibah kepada masjid raya mujahidin berturut turut karena status adalah masjid raya provinsi, sama halnya dengan Gereja Katedral, “tapi untuk memberikan hibah berturut turut kepada SMA Mujahidin adalah melanggar ketentuan Permendagri dan Pergub tentang Hibah pemerintah.” Pungkasnya.

Sementara itu Panglima/Ketua Umum DPP Laskar Pemuda Melayu  (LPM), Iskandar, SH sudah sejak setahun lalu meminta aparat Penegak Hukum untuk nengusut masalah ini, seperti dikutip pada Detikbhayangkara.com, (6/2/2022) Iskandar, meminta kepada Instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian ataupun Kejaksaan, dapat menggungkap adanya indikasi dugaan penyimpangan terkait Dana Hibah tersebut.

” Saya selaku, Panglima Besar Ormas Laskar Pemuda Melayu Kalbar, meminta kepada Dinas terkait, Polda Kalbar, Polresta Pontianak dan Kejari Pontianak serta Kajati Kalbar, agar segera mengungkap siapa pelaku indikasi penyimpangan Dana Hibah, uang proyek Pembangunan SMA Mujahidin Pontianak tahun anggaran 2020 dan 2021 yang disinyalir diduga disalahgunakan atau tidak transparan tepat sasaran, realisasi dilapangan. Semua bukti hasil investigasi semua dilapangan, semua Pihak terkesan menutupi,” pungkas Iskandar, SH. (*/amad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed