by

Kasus Pembunuhan Di Jalan Inti 5 PTPN 13 Kembayan Terungkap

Sanggau, media kalbar

Terungkapnya kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial B (32) terhadap korbannya Y Jior (32) warga Kecamatan Kembayan yang tewas dihabisi tersangka B, di Jalan Inti 5 PTPN Nusantara 13 Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

“Tersangka menghabisi korbannya dengan cara menusuk tubuh korban sebanyak 9 kali menggunakan senjata tajam jenis pisau yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh tersangka,” ungkap Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah saat press release pengungkapan kasus pembunuhan, Rabu (6/12) pagi.

AKBP Suparno menerangkan, modus pelaku membunuh korbannya dengan cara mengelabui korbannya terlebih dahulu setelah itu merampas uang yang dibawa korban dari hasil penjualan buah kelapa sawit.

“Motifnya uang tersebut akan digunakan buat membayar hutang sebesar RP 7 juta ke salah satu koperasi yang ada di Kota Sanggau,” ujar Kapolres.

Pelaku B setelah menghabisi korbannya lantas membawa kabur uang korban yang disimpan di Dasbor mobil dump truck yang dibawa korban dan ditumpangi oleh pelaku B.

“Setelah menghabisi korbannya pelaku berhasil membawa uang tunai milik korbannya sebesar Rp14,1 juta dan meninggalkan korbannya begitu saja,” jelasnya.

Diwaktu yang sama Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra menerangkan kronologis penangkapan pelaku B, bermula dari informasi warga yang melihat sepeda motor jenis matic yang terparkir di dekat simpang pabrik kelapa sawit TBS di Dusun Merakai.

Usai diselidiki motor matic itu kepunyaan seorang pengusaha bengkel yang di pinjam salah seorang karyawan di bengkel tersebut, dan diketahui sepeda motor matic itu dipinjam oleh tersangka B.

“Saat berada di bengkel tempatnya bekerja tersangka B melihat korban melintas membawa buah kelapa sawit menggunakan dump truck, dari situ timbul rencana tersangka untuk mengambil uang dari hasil penjualan buah kelapa sawit milik korban, selanjutnya tersangka menusul korban menggunakan sepedah motor metik tersebut dan memarkirkan sepedah motor tersebut di simpang pabrik TBS,” terang AKP Indrawan.

AKP Indrawan mengatakan, tersangka B lantas menghampiri korban yang pada saat itu sedang singgah makan mie rebus di sebuah warung, dan meminta korban untuk mebantu tersangka.

“Tersangka B lantas meminta bantu kepada korban untuk menarik mobil yang sedang mogok di salah satu tempat yang sudah direncanakan tersangka, setelah korban mau membantu, tersangka pun naik ke mobil dump truk dan bersama sama menuju TKP yang dimaksud, setelah sampai di TKP korban lantas di tusuk berulang kali, korban sempat lari dengan luka tusukan di tubuhnya, pelaku tidak dapat mengejarnya,” bebernya.

Pelaku B selanjutnya mengambil uang yang disimpan korban di dasbor mobil dump truk dan kabur membawa uang korban.

“Pelaku B berhasil kita amankan di rumah kontraknya di Jalan Juanda Gang Anggur Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Minggu (3/12) Pagi, kami pun mengamankan barang bukti uang tunai Rp11,8 juta,” ungkapnya.

Tersangka akan dikenakan pasal 304 KUHP 338 dan 365 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.”pungkasnya.(MJ)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed